Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

8 Hal Dilarang untuk Peserta SKD, Bocorkan Soal setelah Ujian Bisa Otomatis Gagal Lolos CPNS 2024

Berikut daftar larangan saat ujian SKD, salah satunya sebarkan soal tes setelah menjalani ujian. Bisa bikin gagal lolos CPNS 2024.

Editor: Hefty Suud
Instagram KemenpanRB
Ilustrasi peserta yang mengikuti tes seleksi SKD CPNS 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 dilarang menyebarkan soal setelah menjalani ujian.

Jika ketahuan melakukan itu, peserta SKD CPNS 2024 akan mendapatkan sanksi.

Ada 8 larangan saat ujian SKD CPNS 2024.

Peserta yang kedapatan melakukannya secara sengaja, bisa bikin auto gagal lolos CPNS.

Hal itu sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, di mana peserta CPNS 2024 dilarang menyebarkan soal melalui media apa pun, termasuk media sosial.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, inilah sejumlah larangan saat ujian SKD dan sanksi bagi peserta CPNS 2024 yang melanggar: 

Larangan saat ujian SKD Peserta SKC CPNS 2024 dilarang untuk: 

1. terlambat; 

2. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung; 

3. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung; 

4. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia; 

Baca juga: Kisi-kisi Materi Pokok SKB Terbaru Resmi dari PANRB, Bobot 60 Persen Penentu Kelulusan CPNS 2024

Baca juga: Penjelasan Panitia Tak Bisa Bantu Peserta Tes SKD CPNS yang Terlambat, Viral Langsung Nangis

5. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; 

6. merokok dalam ruangan seleksi; 

7. menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun; 

8. dan melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun. 

Ilustrasi penerimaan CPNS 2024.
Ilustrasi penerimaan CPNS 2024. (Via Tribun Medan)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved