Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Pasuruan 2024

Temukan APK Paslon Pilkada Pasuruan 2024 Cantumkan Nama Prabowo, Tim MUDAH Protes ke KPU: Tak Etis

Temukan spanduk paslon Pilkada Pasuruan 2024 mencantumkan nama Prabowo Subianto yang merupakan Presiden RI, Tim Gus Mujib-Ning Wardah Protes ke KPU.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU Kabupaten Pasuruan, menyantumkan nama Prabowo Subianto yang juga Presiden RI, Kamis (7/11/2024). Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan nomor urut 01 Gus Mujib-Ning Wardah (MUDAH) menganggap hal itu tidak etis. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan nomor urut 01 Gus Mujib-Ning Wardah (MUDAH) meminta KPU menarik alat peraga kampanye (APK) paslon lain yang sudah tersebar dan terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Pasuruan.

Dorongan itu dilakukan, karena desain sejumlah APK yang sudah terpasang itu mencantumkan nama Presiden RI Prabowo Subianto di dalamnya.

Mereka menilai, hal itu tidak etis dilakukan dalam kampanye, karena Prabowo Subianto adalah Presiden Repubik Indonesia.

Ketua Tim Hukum Paslon MUDAH, Maulana Sholehodin menyesalkan sikap KPU yang dianggap kurang etis dengan tidak mengikuti aturan yang berlaku, baik di PKPU nomor 13 tahun 2024, atau PKPU nomor 23 tahun 2018.

“Berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh pasangan calon dan tim kampanye dalam APK,” katanya, Kamis (7/11/2024).

Disampaikannya, dalam PKPU sekalipun tidak disebutkan jelas, salah satu aturan menyebutkan bahwa kandidat dan timnya dilarang menampilkan tokoh pemerintahan, seperti presiden atau pejabat pemerintah aktif lainnya dalam APK.

Baik itu berupa gambar maupun penggunaan nama.

Hal ini untuk menjaga netralitas pejabat negara dan mencegah persepsi bahwa pejabat pemerintah mendukung atau terlibat dalam kampanye.

“Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye tetap independen dan bebas dari keterlibatan figur-figur yang dapat memberikan pengaruh tidak langsung terhadap pemilih,” sambungnya.

Baca juga: Bawaslu Panggil Enam Perangkat Desa Terkait Dugaan Ketidaknetralan Jelang Pilkada Pasuruan 2024

Mereka mempertanyakan alasan KPU Kabupaten Pasuruan yang justru memfasilitasi penggunaan APK dengan nama Prabowo yang dicantumkan di dalamnya.

Karena seharusnya, mereka menilai, KPU lebih tahu soal aturan dan larangan ini.

Sedangkan di PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan jelas spanduk atau banner kampanye untuk pasangan calon tidak diperbolehkan mencantumkan gambar atau nama presiden.

Atau tokoh publik yang tidak tergabung secara resmi dalam tim kampanye.

Hal ini diatur dalam pasal 33 ayat (2), disebutkan bahwa materi kampanye yang dibuat oleh pasangan calon hanya boleh memuat gambar atau foto pasangan calon dan pengurus partai politik yang disahkan sebagai tim kampanye resmi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved