Pilkada Pasuruan 2024
Temukan APK Paslon Pilkada Pasuruan 2024 Cantumkan Nama Prabowo, Tim MUDAH Protes ke KPU: Tak Etis
Temukan spanduk paslon Pilkada Pasuruan 2024 mencantumkan nama Prabowo Subianto yang merupakan Presiden RI, Tim Gus Mujib-Ning Wardah Protes ke KPU.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Gambar atau nama presiden yang tidak secara resmi terlibat dalam tim kampanye pasangan calon tersebut tidak boleh dicantumkan, karena dapat dianggap sebagai upaya menggiring persepsi atau mendapat keuntungan elektoral dari tokoh nasional.
“Jadi, mencantumkan gambar atau nama presiden dalam spanduk atau banner pasangan calon melanggar aturan kampanye yang ditetapkan oleh KPU, kecuali jika presiden dinyatakan sebagai bagian dari tim kampanye resmi pasangan calon yang bersangkutan,” tuturnya.
Kata Maulana, jika presiden masuk bagian tim kampanye salah satu kandidat pasangan calon, yang bersangkutan harus izin cuti dari jabatannya sebagai presiden.
Karena presiden merupakan kepala negara, dan milik semua rakyat, bukan paslon.
“Kami minta KPU untuk segera mengevaluasi hal ini. Kalau perlu APK yang sudah disebar dan dipasang ditarik, lantas direvisi. Jangan sampai, kami mempertimbangkan langkah hukum lain untuk menyikapi hal ini,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Muhamad Rois mengatakan, desain APK yang disebar itu difasilitasi KPU, dari masing-masing pasangan calon.
Setelah para paslon mengajukan desainnya, KPU yang mengoreksinya.
Dan hasil dari koreksi itu tidak ada desain yang dianggap melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
Selain PKPU, ada juga aturan lain yang digunakan untuk dasar, yakni Keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024.
“Dalam poin nomor 2 huruf B poin ke-4, disebutkan tanda gambar partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau foto pengurus partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu
yang dapat dimuat di materi APK,” jelasnya.
Dan di desain APK itu, kata Rois, tidak mencantumkan status Prabowo sebagai Presiden Republik Indonesia.
Nama Prabowo itu dicantumkan bukan sebagai presiden, tapi sebagai pengurus partai politik peserta pemilu.
Dia menegaskan, hal itu tidak dilarang dalam aturan.
Gus Mujib-Ning Wardah
Pilkada Pasuruan 2024
Prabowo Subianto
Pasuruan
TribunJatim.com
berita Kabupaten Pasuruan terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Bebas Sengketa Pilkada, Dewan Umumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Pilkada Usai, Dua Petinggi PCNU Ajak Masyarakat Kembali Rajut Kebersamaan untuk Kabupaten Pasuruan |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Bawaslu Pasuruan Soal Dugaan Kampaye di Musala, Tim Hukum Paslon 02 : Tidak Pidato |
![]() |
---|
Para Kiai dan Bu Nyai di Gempol Kompak Dukung Gus Mujib-Ning Wardah di Pilkada Pasuruan 2024 |
![]() |
---|
Bertemu Pengusaha di Pasuruan, Gus Mujib-Ning Wardah Janjikan Kemudahan Perizinan, 3 Hari Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.