Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

4 Pemuda di Ponorogo Diringkus Polisi saat Asyik Main Billiard, Sambil Berjudi dengan Taruhan Jutaan

4 pemuda di Ponorogo diseret Mapolres Ponorogo saat asyik bermain bilyard tetapi juga berjudi

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
KBO Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Triono, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudy dan Kasubsie Humas Polres Ponorogo Iptu Yayun (dari kiri ke kanan) menunjukkan barang bukti kasus judi 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - 4 pemuda di Ponorogo diseret Mapolres Ponorogo saat asyik bermain bilyard.

Keempat pemuda itu tidak sekedar bermain bilyard tetapi juga berjudi.

“Dini hari kami tangkap di sebuah warung di Kecamatan Balong,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Jumat (8/11/2024).

Keempat pelaku itu adalah WP (24) warga Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, FAD (21) warga Kabupaten Magetan, AHP (26) warga Kecamatan/Kabupaten Ponorogo dan HUA (24) warga Kabupaten Magetan.

“Ya waktu asyik bermain bilyard. Setelah kami dekati ternyata mereka melakukan judi konvensional,” kata mantan Kasatreskrim Polres Magetan.

Baca juga: Istri & Anak Syok Gunawan Sadbor Ditangkap Kasus Judi Online, Pilu Kini Tak Ada Nafkah & Kurung Diri

Awalnya, kata dia, mereka bertarung dan pelaku HUA sebagai joki.

Ketiga pelaku bermain bilyard sebanyak 11 kali game dan satu pelaku adalah joki.

Masing-masing pelaku, mengumpulkan uang taruhan Rp 3 juta sampai Rp 5 juta.

Baca juga: Video Promosi Judi Online Denny Cagur Viral Lagi saat Jadi Anggota DPR, Berdalih Tidak Tahu

Mereka sepakat, yang memenangkan permainan adalah yang berhak mendapatkan uang.

“Saya garis bawahi, judi adalah permainan untung-untungan. Dan ketika diringkus dan dilajukan introgasi bahwa keempat pelaku memang sedang berjudi,” tegasnya.

AKP Rudy mengaku telah menyita barang bukti. Stik bilyard, meja bilyard, uang Rp 10 juta yang ada di meja bilryard serta papan tulis. 

Baca juga: Berantas Judi Online, Polisi Amankan 4 Tersangka, Ada yang Habis Puluhan Juta untuk Ngeslot

“Barang bukti sudah lengkap dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Kami jerat pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tambahnya.

Menurutnya,bahwa pengungkapan kasus judi ini sebagai salah satu program 100 hari Presiden Indonesia.  Tidak hanya judi online namun juga judi konvensional.

Baca juga: Budi Arie Mengelak Ditanya Soal Bisnis Situs Judi Online di Komdigi: Saya Urus Rakyat

"Tentu kami berupaya penuh akan melakukan pemberantasan judi di wilayah Ponorogo," pungkas Rudy.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved