Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Kejari Tulungagung Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Peredaran Sabu Jaringan Lapas

Kejari Tulungagung menerima pelimpahan 2 tersangka kasus sabu-sabu, laki-laki dan perempuan, EY serta RF, Kamis (7/11/2024)

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Tersangka kasus sabu-sabu, RF dan EY dilimpahkan oleh BNNP Jatim ke Kejari Tulungagung. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menerima pelimpahan 2 tersangka kasus sabu-sabu, laki-laki dan perempuan, EY serta RF, Kamis (7/11/2024) kemarin.  

Keduanya diduga bagian dari jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Tulungagung, yang dikendalikan dari dalam Lapas di luar kota.

Sebelumnya EY dan RF ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur di wilayah Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru pada 11 Juli 2024 silam.

Keduanya sempat menjalani penyidikan sebelum akhirnya perkaranya dilimpahkan ke Kejari Tulungagung, sesuai lokasi penangkapan.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini juga didampingi oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca juga: Pamit Berangkat Ngaji, Remaja di Tulungagung Tak Pulang-pulang, Sepeda di Sawah Kuak Kondisinya

“Mereka bukan suami istri karena masing-masing sudah punya pasangan. Namun mereka ditangkap bersamaan,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Amri menambahkan, keduanya berperan sebagai kurir penerima barang, menyimpan dan mendistribusikan.

Mereka bergerak atas perintah dari seorang bandar yang disebut ada di dalam Lapas.

Baca juga: Berkas Tersangka Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Sebelumnya mereka lebih dulu mendapat kiriman sabu-sabu dengan cara diranjau.

“Jadi sabu-sabu kiriman itu diletakkan di tempat tersembunyi. Kemudian mereka diberi tahu lokasinya supaya diambil,” sambung Amri.

Sabu-sabu yang mereka dapatkan kemudian dipecah-pecah dalam paket yang lebih kecil.

Baca juga: Berkas Tersangka Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Sabu-sabu itu lalu disimpan di sejumlah tempat persembunyian.

Cara menjual pun dengan diranjau, paket diletakkan di tempat tersembunyi dan pembeli diminta mengambil di lokasi persembunyian.

“Ada sejumlah barang bukti sabu-sabu yang disita dari keduanya. Selain itu ada Ponsel yang dipakai untuk berkomunikasi dengan bandar,” ungkap Amri.

EY dan RF sama-sama menjadi jaringan pengedar narkotika karena alasan ekonomi.

Baca juga: AKD Terbentuk Sempurna, DPRD Tulungagung Kejar Tayang Pengesahan APBD 2025

Mereka mendapatkan upah dari setiap transaksi penjualan sabu-sabu atas perintah si bandar.

Upah dari penjualan narkotika berbentuk kristal ini bisa dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami akan segera melengkapi berkas penuntutan, agar secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Amri.

Baca juga: Keanggotaan BPJS Kesehatan akan Jadi Syarat SIM, Satpas Tulungagung Lakukan Sosialisasi

Jaksa menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved