Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Diskopum Jember Belum Dapat Petunjuk

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menen

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Imam Nawawi
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jember Sartini soal Prabowo hapus utang macet UMKM 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Diskopum) Kabupaten Jember Sartini mengaku belum mendapat petunjuk secara resmi dan tertulis dari kementerian. Sehingga belum bisa komentar soal tersebut.

"Kami belum dapat informasi resmi dari kementerian. Baik aturan petunjuk pelaksanaan?(juklak) atau petunjuk teknisnya (juknisnya)," ujarnya, Kamis (7/11/2024).

Sementara untuk UMKM yang mengalami kredit macet, Sartini mengaku tidak mengetahui jumlahnya. Sebab hal itu perlu dikoordinasikan dengan perbankan.

Baca juga: Tak Kurang 770 UMKM di Kota Blitar Mengalami Kredit Macet, Nilainya Capai Segini

"Kami belum dapatkan datanya dari perbankan. Selain itu hingga sekarang belum ada petunjuk dari kementerian," paparnya.

Mengingat, kata dia, pemerintah pusat juga belum mengelompokkan pelaku UMKM prioritas yang berhak memperoleh, penghapusan utang kredit mecat tersebut.

"Jadi saya belum berani komentar, takut salah nanti," kata Sartini

Baca juga: Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM, Cagub Jatim Luluk Siap Kawal agar Tepat Sasaran

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved