Berita Viral
Doni Malah Didenda Rp 6.000.000, usai Petugas Diduga Nyelonong Masuk Pagar dan Cabut Meteran PLN
Doni mengaku kesal dengan tindakan petugas PLN yang dinilai tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang semestinya.
Doni yang bekerja sebagai mekanik ini mengaku merasa dirugikan, terlebih ketika mengetahui bahwa meteran listriknya sudah dicabut saat ia pulang dari bekerja.
Akibat kejadian tersebut, Doni dikenai denda sebesar Rp6 juta dan diminta datang ke kantor PLN untuk menyelesaikan masalah. Doni pun merasa curiga dengan tindakan petugas PLN yang dianggapnya tidak profesional.
"Saya diminta untuk datang ke kantor PLN. Atas kejadian itu saya dikenakan denda Rp 6 juta," ujar Doni.
"Bisa saja kita menduga mereka yang melakukan perbuatan tersebut. Apalagi mereka datang ke rumah saya sudah tidak sesuai SOP," ujarnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, ketika wartawan mencoba mengonfirmasi kejadian ini ke pihak PLN, manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangkalan Brandan tidak berada di kantor.
"Manager lagi tidak di kantor, sedang ada kegiatan di luar," ujar seorang petugas keamanan.
Sementara itu, kasus terkait PLN lainnya juga dialami oleh warga Magelang.
Namun dalam kasus ini terdapat seorang yang mencatut nama instansi PLN.
Kasus dugaan penipuan yang mengatasnamakan sebagai petugas PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN kembali terjadi.
Kali ini dialami warga di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Warga mengaku sudah membayar Rp 1-3 juta ke orang ngaku petugas PLN.
Namun kini ditemukan bahwa meteran listrik warga itu tidak terdaftar alias ilegal.
Baca juga: Niat Perbaiki Saluran di Tiang Beton PLN, Tukang Listrik di Banyuwangi Tewas Tersetrum
Melansir dari Kompas.com, pelaku memungut biaya dalam pelayanan listrik abal-abal.
Manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Borobudur Raditya Derifa mengungkapkan, pihaknya melalui tim penertiban dan pemakaian tenaga listrik (P2TL) menemukan anomali dari beberapa pelanggan.
Sampai saat ini, kata dia, PLN ULP Borobudur mencatat tiga temuan terkait pemasangan meteran listrik ilegal dan penambahan daya listrik yang tidak terdaftar di Kecamatan Salam, Sawangan, dan Muntilan.
Kirtam Resah Air Sumur Jadi Bau dan Hitam karena Limbah MBG, Tak Layak Dipakai Mandi Warga |
![]() |
---|
Karyawati Toko Santai Ambil Uang dari Laci Kasir hingga Rp 480 Juta, Pemilik Tahu setelah 3 Tahun |
![]() |
---|
Pekerjaan Baru Wahyudin Setelah Dipecat PDIP, Gaji Rp 100 Juta Amblas Kini Cuma Rp 200 Ribu |
![]() |
---|
Alasan Rakyat Gerah Dengar Strobo Bunyi Tot Tot Wuk Wuk di Jalan, Pengamat Singgung Kesehatan Mental |
![]() |
---|
Mbah Upit Bikin Ribut Imbas Cekcok Tagih Utang, Tetangga Ngamuk Lalu Lempar Gelas Isi Es Batu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.