Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Siswa di Pamekasan Mengemudi Mobil Pikap, Bawa Rombongan Pelajar, Langsung Ditindak Polisi

Dalam video yang beredar luas di sejumlah grup WhatsApp warganet tersebut, tampak siswa ini menyopiri mobil pikap, membawa rombongan

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Anggota Satlantas Polres Pemekasan saat menilang siswa yang membawa rombongan mengendarai mobil pikap. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kuswanto Ferdian

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Sebuah potongan video berdurasi 22 detik yang merekam aksi nekat seorang siswa anak di bawah umur mengendarai mobil pick up bernopol W 8990 NW viral di berbagai media sosial warganet Kabupaten Pamekasan, Madura.

Dalam video yang beredar luas di sejumlah grup WhatsApp warganet tersebut, tampak siswa ini menyopiri mobil pikap tersebut membawa rombongan beberapa siswa dan siswi yang juga tampak mengenakan seragam sekolah.

Beredarnya video ini menambah keprihatinan publik akan keselamatan dan tanggung jawab di jalan raya.

Menanggapi viralnya video itu, Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Bagus Wijanarko berjanji segera menindaklanjuti beredarnya video siswa yang mengendarai mobil Pikap tersebut dengan penyelidikan. 

Setelah video menyebar luas, kata dia, pihak Kepolisian bergerak cepat mengidentifikasi kendaraan dan pengemudinya.

Baca juga: Kepsek Kaget Ada Muridnya yang Mirip Gibran Rakabuming, Kini si Siswa SMP Diundang ke Acara Televisi

“Setelah video itu viral, kami dari lantas langsung menyelidiki identitas dari kendaraan tersebut," kata AKP Bagus Wijanarko, Senin (11/11/2024).

AKP Bagus Wijanarko mengaku beruntung langsung bisa menemukan kendaraan mobil pikap tersebut yang memang dikendarai oleh anak di bawah umur.

Dalam penanganan kasus ini, pihaknya juga menegaskan telah melakukan tindakan tegas berupa penilangan terhadap pengemudi anak di bawah umur tersebut. 

Baca juga: Identitas 7 Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMK di Jombang yang Buron, Ada yang Usianya Masih 15 Tahun

Selain itu, orang tua sang pengemudi turut dipanggil untuk menandatangani surat pernyataan dan mendapatkan pengarahan terkait bahaya membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor dan mobil, apalagi dengan membawa penumpang.

Baca juga: Tiap Hari Karmun Rela Tempuh Jalur Maut Demi Mengajari 16 Siswa di SD Pelosok, Bisa 2 Jam saat Hujan

“Keselamatan di jalan raya adalah prioritas utama, dan pengawasan orang tua sangat penting dalam mencegah hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas,” pesan AKP Bagus.

Kasus ini mengingatkan semua pihak akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, terutama terkait usia pengemudi dan keselamatan penumpang.

Baca juga: PNS di Pamekasan Madura Bersyukur Program JKN Beri Perlindungan untuk Buah Hati Tercinta

Pihak kepolisian mengimbau para orang tua agar lebih bijak dan tidak membiarkan anak-anak mereka mengemudikan kendaraan bermotor sebelum cukup umur dan memiliki surat izin mengemudi (SIM) demi keselamatan bersama.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved