Berita Viral
Tukang Siomay Ingin Healing Malah Dihina Gembrot oleh Wanita MiChat saat Ngamar Bareng, Ending Maut
Eko warga Semarang itu kini ditangkap karena kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap seorang wanita pekerja seks berinisial NJS (25) di sebuah hotel
TRIBUNJATIM.COM, SEMARANG - Penjual siomay bernama Eko Prasetyo (22) nekat habisi nyawa wanita MiChat akibat sakit hati.
Eko warga Semarang itu kini ditangkap karena kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap seorang wanita pekerja seks berinisial NJS (25) di sebuah hotel.
Peristiwa nahas ini terjadi tepatnya di kamar hotel nomor 24 pada Kamis (7/11/2024).
Eko mengaku, setelah hubungan berbayar dengan korban selesai, ia langsung mencekik korbannya.
Baca juga: Nyamar Jadi Perempuan, Pria di Kediri Nodai Remaja Lelaki Kenal dari MiChat, Tangan Korban Diborgol
Alasan Eko melakukan tindakan tersebut karena tersinggung dengan perkataan korban yang menghina fisiknya.
"Saya merasa sakit hati karena korban menghina saya sebagai orang gemuk alias gembrot dan menyebut saya merepotkan dengan pemesanan ini," ujar Eko saat di Mapolrestabes Semarang, Senin (11/11/2024).
Eko, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual siomai, mengatakan datang ke Semarang untuk "healing" dan menghindari masalah di rumah.
Ia memesan layanan perempuan melalui aplikasi Michat, dengan kesepakatan tarif Rp500 ribu per jam.
Namun, saat bertemu, Eko mengaku kecewa karena penampilan korban berbeda dari ekspektasinya di foto aplikasi.
Setelah menawarkan uang Rp100 ribu untuk membatalkan transaksi, yang kemudian ditolak korban, Eko memutuskan melanjutkan transaksi.
Namun, ketika korban kembali melontarkan perkataan yang menyinggungnya, Eko terbakar emosi dan mencekik korban hingga tewas.
Setelah itu, Eko meninggalkan jasad korban di kamar mandi selama beberapa jam sebelum akhirnya memindahkannya ke bawah ranjang.
Ia mengaku sempat menginap satu malam bersama mayat korban sebelum melarikan diri ke Boyolali keesokan harinya.
Korban baru ditemukan pada Sabtu (9/11/2024) oleh petugas hotel.
Polisi kemudian berhasil menangkap Eko di Terminal Lama Boyolali pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Ketika ditangkap, Eko tampak tanpa menunjukkan penyesalan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, ini merupakan pemesanan ketiga Eko melalui aplikasi kencan.
Eko sempat melakukan pemesanan dua kali pada Rabu (6/11/2024), namun korban yang tewas adalah pemesan ketiganya.
Motif pembunuhan diakibatkan oleh emosi Eko yang tersinggung setelah dihina oleh korban.
"Motifnya, tersangka tidak terima disebut sebagai pria gendut saat melakukan booking online," jelas Irwan.
Sementara itu, kisah open BO berujung apes lainnya juga pernah terjadi di Pekanbaru.
Nasib pria niat cari kerja malah diperas saat dirinya Open BO di sebuah aplikasi online.
Korban berinisial MJS itu sempat memesan wanita Open BO sembari dirinya mencari kerja.
Namun yang datang malah seorang waria.
Nahas pria asal Surabaya tersebut malah diperas oleh tiga pelaku.
Baca juga: Nasib Istri Pendakwah Tahu Suaminya Selingkuh dengan Waria, Sampai Kirim Foto Sebelum Open BO
Waria tersebut berinisial AP alias Bunga.
Sedangkan dua pelaku pria, berinisial MR dan MK.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, ketiga pelaku saat ini telah diamankan untuk diproses hukum.
"Pelaku MR berperan sebagai operator MiChat dan bodyguard, MK berperan sebagai bodyguard, dan pelaku waria AP alias Bunga berperan sebagai umpan atau teman kencan. Mereka melakukan pemerasan terhadap seorang korban," kata Bagus saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Kamis (25/7/2024).
Bagus menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.
Awalnya, korban datang ke Pekanbaru dari Surabaya untuk mencari pekerjaan.
Sambil mencari kerja, korban memesan wanita melalui online untuk berkencan.
Setelah mendapat pesanan, korban menunggu di hotel.
Untuk harga sekali kencan sudah disepakati Rp 400.000.
Namun, yang datang bukanlah wanita, melainkan waria.
"Korban merasa kecewa karena yang datang seorang laki-laki, berbeda dengan foto di aplikasi. Korban kemudian membatalkan pesanan melalui aplikasi," kata Bagus.
Rupanya, pelaku waria tersebut tidak terima korban membatalkan pesanan.
Pelaku tetap meminta uang Rp 400.000, sambil mengancam akan memanggil teman-temannya apabila korban tak mau memberikan uang.
Tak berselang lama, datang dua pelaku lainnya datang dan mengetuk pintu kamar tempat korban.
"Para pelaku mengancam korban. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 400.000 secara tunai kepada pelaku waria. Pelaku waria ini juga meminta uang transport sebesar Rp 200.000 dan korban mentransfernya melalui m-banking," kata Bagus.
Merasa terancam, MJS melaporkan kejadian tersebut ke resepsionis hotel dan kemudian ke Polsek Limapuluh.
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sementara itu, kasus terkait Open BO lainnya juga pernah terjadi di Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Pemuda ini kesal hingga menganiaya teman kencannya saat permintaan nambah bercintanya ditolak oleh korban.
Penganiayaan berujung maut ini dilakukan oleh D (20).
Ia menganiaya teman kencannya berinisial F hingga tewas di sebuah indekos, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Aksi tersebut terjadi pada 8 Juni 2024.
Baca juga: Istri Hendak Lahiran Suami Malah Open BO, Nasib Selebgram Diselingkuhi Suaminya saat Hamil Besar
Peristiwa bermula saat rekan korban pulang ke tempat indekos Sinar Berkah setelah mencari makan di luar.
Sesampainya di kamar, korban langsung makan ayam geprek yang sebelumnya dibeli.
Lalu korban meminta tolong kepada temannya berinisial S untuk dicarikan tamu karena korban butuh uang untuk pulang kampung.
"Permintaan korban dipenuhi oleh temannya, melalui akun Michat yang dibuatnya sesaat itu," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyudi, Minggu (16/6/2024).
Tak lama, korban pun mendapatkan tamu dengan tarif empat ratus ribu rupiah untuk satu jam dan dikabarkan tamunya sudah mau datang ke tempat indekos.
Beberapa saat kemudian pelaku datang naik motor dan menuju ke kamar indekos nomor 13.
Kemudian di dalam kamar pelaku dengan korban melakukan hubungan dan setelah pelaku selesai membayar sebesar Rp 400 ribu sekira 21:30 WIB.
"Usai berhubungan, pelaku minta tambah main 1 kali lagi karena perjanjian selama 1 jam namun saat itu ditolak oleh korban. Korban mau main 1 kali lagi dengan syarat pelaku menambah uang Rp 100 ribu," jelasnya.
Namun pelaku menolak permintaan korban sehingga terjadi cekcok dan adu mulut.
Saat itu korban lalu pergi ke wc.
Pelaku mengikutinya dan memeluk korban dari belakang untuk memperkosanya.
Saat itu terjadilah perkelahian, antara korban dan pelaku.
Pelaku kian panik saat korban berteriak.
Saat terjadi perkelahian, pelaku sempat terjatuh, seketika ia melihat ada pecahan keramik di lantai WC.
Pelaku lalu mengambil pecahan keramik tersebut dan dipukulkan ke kepala korban.
Kemudian pelaku memukul korban beberapa kali hingga korban tergeletak di WC.
Pelaku lalu mengambil HP korban dan membawanya kabur dengan menggunakan sepeda motor menuju ke mes karyawan tempat wisata Kampung Rajo.
Pelaku lalu pulang ke rumahnya dan mematikan HP korban di rumahnya.
Sementara jasad korban ditemukan temannya dalam kondisi bersimbah darah.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi.
Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya polisi mengantongi identitas pelakunya.
Polisi berhasil menangkap D pada Sabtu 15 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB, tepat satu minggu setelah kejadian.
"Pelaku diamankan oleh anggota di rumah ibu tirinya di Koto Boyo, kabupaten Batanghari," ungkap Indar.
Dia menjelaskan, unit Reskrim Polsek Kotabaru dan Unit Jatanras Polresta Jambi di back up Unit Resmob Polda Jambi melakukan penyelidikan terkait informasi keberadaan pelaku.
Sampai pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 04.00 Wib tim gabungan mendapat info keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah keluarganya (mamak tirinya) di daerah Koto Boyo Kabupaten Batanghari.
"Mendapatkan info tersebut kemudian tim gabungan langsung mengejar pelaku ke Kotoboyo dan disana pelaku berhasil di amankan tanpa adanya perlawanan," jelasnya.
Usai diamankan, pelaku di bawa ke Polsek kota baru Jambi guna proses lebih lanjut.
Sementara itu kasus Open BO lainnya juga pernah terjadi di Bekasi.
Seorang pria di Bekasi tewas dikeroyok diduga tak mau bayar usai open BO viral di media sosial.
Keluarga tak terima dan melapor ke pihak kepolisian untuk meminta keadilan.
Adapun korban merupakan pria berinisial R (28).
Insiden ini terjadi di Bekasi pada Selasa (19/12/2023).
Aksi pengeroyokan pria itu terekam kamera hingga viral di media sosial.
Dalam video viral tersebut, tampak si pria terkapar di jalan dikerumuni warga.
Baca juga: Gegara Beda Kaus Perguruan, 4 Pendekar Silat ini Keroyok Pemuda di Tulungagung, Ending Dibui Polisi
R tewas dianiaya sejumlah orang tidak dikenal di Kampung Panjalin Kawasan Jababeka, Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Gara gara BO gamau bayar jadi begini, ini korbannya ini," ujar warga yang merekam dilansir Tribun Bogor.
"Parah banget ini, dan ini korbannya," sambungnya.
Lebih jauh, korban sebelumnya kritis lalu dinyatakan meninggal di RSUD Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, keluarga korban kemudian mengetahui hal tersebut.
Saat itu juga Syukur, kakak korban R sebelumnya mengetahui adiknya tewas dihakimi massa karena dituduh jambret.
"Tahu dari video kalau adik saya dianiaya gara-gara tuduhan jambret," ucapnya.
Syukur meminta kasus penganiayaan yang menyebabkan adiknya tewas segera dapat diusut tuntas.

Sejumlah wanita yang mengetahui hal tersebut sontak ramai memberikan komentar.
"Itu yg duduk di atas korban, udah kek binatang aja ku tengok. Caper kali."
"SDM indo bener2 jauh melesat ke bawah gak naik2. Hidup di kota tp kek hidup di hutan."
"Menghilangkan nyawa itu jga tidak dibenarkan, siap2 masuk penjara."
"Tangkap yang pertama kali memprovokasi bilang jambet, atau jangan wanita open BO itu yang teriak2 jambret karena gag dibayar."
"YaAllaahh ..kok sampe meninggal.. mbo ya lgsg bawa ke kantor polisi aja," ungkap beberapa warganet.
Baca juga: Nasib Lord Bayi 4 Bulan usai Tersapu Tornado, Nyangkut di Pohon, Awalnya Ortu Sudah Ikhlas Tewas
Sementara itu, viral kasus polisi hajar siswa SMK di Subang berujung pada kematian.
Sosok polisi hajar siswa SMK hingga tewas itu adalah Aipda W.
Nasib karir Aipda W langsung amblas setelah dinyatakan bersalah terkait kematian siswa SMK tersebut.
Pasca insiden pemukulan, Aipda W ditahan kepolisian dan menjalani sidang kode etik.
Aipda W diduga menganiaya Adlyan Waher (16), pelajar kelas XI SMKN 1 Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, hingga tewas.
Sosok Aipda W adalah oknum polisi anggota Polsek Pusakanagara, Subang Jawa Barat
Pelaku menangkap korban yang diduga hendak tawuran karena membawa senjata tajam.
Aipda W sudah ditahan polisi.
Peristiwa itu bermula saat Adlyan bersama empat temannya pada Minggu Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 02.00 berangkat dari Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, menggunakan dua motor.
"Hendak melakukan tawuran ke daerah Truntum, Desa Patimban, dengan membawa senjata tajam parang dan kelewang," ujar Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: FAKTA Oknum Polisi di Subang Aniaya Pelajar hingga Tewas, Beda Kronologi Versi Polres & Kuasa Hukum
Namun, tawuran tersebut tidak jadi. Mereka kemudian balik kanan, kembali ke Desa Rancadaka.
Dalam perjalanan, korban bersama dua temannya yang menggunakan sepeda motor dan berpapasan dengan anggota kepolisian.
"Melihat remaja tersebut membawa senjata tajam berupa kelewang dan parang, kemudian anggota polisi tersebut mengejarnya dengan menabrakkan motor polisi ke motor remaja hendak tawuran tersebut," kata Endar.
Motor yang ditumpangi tiga remaja itu terjatuh ke sawah di kawasan Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, sekitar pukul 04.00 WIB.
Dua remaja berhasil kabur, kemudian satu remaja berinisial AW berhasil diamankan polisi.
Terungkap alasan dan pemicu Aipda W berujung menghajar remaja itu.
Hal tersebut lantaran saat ditanya oleh anggota polisi, remaja tersebut tak kooperatif.
Aipda W kemudian naik pitam dengan memukul remaja tersebut.
Endar mengatakan, polisi itu lalu melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.
"Dengan memukul di bagian muka dan bibir hingga membuat korban luka lebam di bagian wajah dan bibir," ucapnya.
Akibat pukulan tersebut, korban yang merupakan pelajar kelas XI SMKN 1 Pusakanagara kemudian tak sadarkan diri.
"Korban, oleh oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut dibawa ke Puskesmas Pusakanagara dengan meminta bantuan anggota Polsek yang sedang piket," katanya
Karena lukanya parah, korban dirujuk ke RS Siloam dalam keadaan koma.
AW kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa jam, Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB
"Selanjutnya untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak keluarga korban membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi," katanya.
Terkait kematian pelajar tersebut, Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Aipda W.
"Sejak Senin (4/12/2023) pelaku sudah kita amankan, dan kita juga sudah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait peristiwa penganiayaan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Pusakanagara tersebut, serta melakukan olah TKP," katanya
Pelaku ditahan di sel tahanan Propam Polres Subang.
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Balita Jadi Pelampiasan Kemarahan Ibu karena Ayah Punya Istri Lain, Pernikahannya Siri |
![]() |
---|
Sosok Dalang Komplotan Kuras Bandar Judol Rp50 Juta, Sehari Buat 40 Akun Baru |
![]() |
---|
Karyanya Raih Medali Emas, Anak Penjual Soto Kuliah Gratis di UGM, Ortu Pesan Tak Menyerah |
![]() |
---|
Intan Rogoh Rp 1,6 Juta Sebulan hanya Untuk Pulang Pergi Kerja di Ibu Kota, Akses Angkutanpun Susah |
![]() |
---|
Apes Ujang, Angkotnya Kebakaran Ketika Beli Bubur, Nekat Korbankan Diri saat Api Berkobar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.