Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Angka Pernikahan Dini di Lamongan Tembus 220 Pasangan hingga November 2024, Sebagian Karena Hamil

Angka pernikahan dini dengan beragam  penyebab di Lamongan masih cukup tinggi.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Sebagian ruang Pengadilan Agama di Lamongan, Selasa (12/11/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN  - Angka pernikahan dini dengan beragam  penyebab di Lamongan masih cukup tinggi.

Selama Januari hingga pertengahan November 2024, tercatat ada sebanyak 220 pasangan mengajukan dispensasi nikah atau pernikahan dini ke Pengadilan Agama Lamongan.

Dalih dari para pemohon dispensasi nikah (diska) dilatarbelakangi 3 hal yakni karena hamil, pergaulan bebas dan menghindari zina. 

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama IA Lamongan, Suprayitno membeberkan bahwa dari 220 perkara masuk 32 diajukan oleh remaja pria dan 188 diantaranya putri.

Baca juga: Kemenangan 3-1 atas Gresik United Lepas Kutukan Persela Lamongan Sulit Menang di Kandang

"Data per 11 November tercatat ada 220 perkara masuk untuk pengajuan dispensasi nikah, 216 perkara dikabulkan," ungkap Panmud PA IA Lamongan, Suprayitno, Selasa (12/11/2024).

Suprayitno menambahkan, bahwa alasan pengajuan diskah didominasi karena menghindari zina, disusul pergaulan bebas dan hamil.

"Menghindari zina sebanyak 113, pergaulan bebas 12 pemohon, kemudian karena hamil sebanyak 75 pemohon," bebernya.

Untuk tahun ini Suprayitno menyebut bahwa pengajuan Diska relatif menurun dibanding 2023 yang tembus hingga 301.

Baca juga: Fenomena Hujan Es di Mantup Lamongan Diabadikan Warga, Diiringi Angin Kencang

PA Lamongan sendiri dalam hal ini cukup fokus dalam menekan angka pernikahan anak salah satunya bekerjasama dengan Pemkab Lamongan.

"Jadi sebelum ke PA dianjurkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lamongan sebagai pertimbangan sebelum sidang Diska," ujarnya.

Ruang sidang Diska juga diberlakukan berbeda, khusus untuk anak ruang sidangnnya tidak ditempatkan di kantor PA Lamongan melainkan di Mal Pelayanan Publik Lamongan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved