Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Papan Reklame Bando yang Melintang di Atas Jalan Veteran Kota Blitar Dibongkar Satpol PP

Pemkot Blitar kembali membongkar satu papan reklame bando atau melintang di atas jalan di Jl Veteran, Kota Blitar.  Sesuai Peraturan Menteri PUPR, pa

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Proses pembongkaran papan reklame bando di Jalan Veteran, Kota Blitar, Selasa (12/11/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar kembali membongkar satu papan reklame bando atau melintang di atas jalan di Jl Veteran, Kota Blitar. 

Sesuai Peraturan Menteri PUPR, papan reklame bando yang melintang di atas jalan sudah tidak diperbolehkan. 

"Pembongkaran papan reklame bando sudah kesepakatan bersama. Sesuai Permen PU, sekarang tidak diperbolehkan papan reklame bando melintang di atas jalan," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, Rabu (13/11/2024). 

Ronny mengatakan pembongkaran papan reklame bando di Jl Veteran, Kota Blitar, juga berdasarkan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Setelah dilakukan rapat lanjutan dan peringatan kepada pemilik papan reklame, akhirnya Satpol PP melakukan pembongkaran papan reklame bando di Jl Veteran.

"Saat ini, masih ada dua titik papan reklame bando, yaitu, di Jl Tanjung dan Jl Bali. Kami juga akan menertibkan dua papan reklame tersebut," ujarnya. 

Ronny menargetkan penertiban dua papan reklame bando di Jl Bali dan Jl Tanjung dapat dilakukan akhir November 2024.

"Kami akan memberikan surat peringatan, kalau tidak ada respons, kami akan melakukan pembongkaran," katanya. 

Baca juga: Sekda Jember Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Papan Reklame, Pjs Bupati Belum Terima Laporan Lengkap

Proses pembongkaran papan reklame bando di Jalan Veteran, Kota Blitar, Selasa (12/11/2024)
Proses pembongkaran papan reklame bando di Jalan Veteran, Kota Blitar, Selasa (12/11/2024) (tribunjatim.com/sams)

Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono mengatakan rencana penertiban papan reklame bando berproses sudah cukup lama sekitar delapan bulan. 

DPMPTSP juga sudah melakukan rapat dengan pemilik papan reklame dan melakukan peninjauan lapangan. 

Namun, sesuai aturan, papan reklame bando yang melintang di atas jalan memang sudah tidak diperbolehkan di Kota Blitar. 

"Sebenarnya, kami dalam menegakkan aturan tidak dalam posisi saklek. Kami sudah memberikan ruang dan kesempatan kepada pengusaha bisa mencukupi persyaratan yang dibutuhkan. Tapi, papan reklame melintang di atas jalan sudah tidak diperbolehkan di kota Blitar," katanya.

Sekadar diketahui, penertiban papan reklame bando atau papan reklame yang melintang di atas jalan sudan beberapa kali dilakukan oleh Satpol PP Kota Blitar. 

Sebelumnya, petugas Satpol PP juga membongkar beberapa papan reklame bando yang berada di Jl Merdeka, Kota Blitar.

Baca juga: Pemkot Bongkar 3 Papan Reklame yang Melintang di Atas Jalan Merdeka Kota Blitar

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved