Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Ipda Muhammad Idris, Kapolsek Punya Kekayaan 1 M, Kini Dicopot Imbas Uang Damai Guru Supriyani

Ipda Muhammad Idris dicopot dari jabatan Kapolsek buntut uang damai Guru Supriyani. 

Editor: Olga Mardianita
Istimewa
Tiga pejabat kepolisian dan kejaksaan dicopot dari jabatannya gegara terlibat kasus pemerasan terhadap Guru Supriyani, guru honorer di Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dilaporkan memukul siswanya.Salah satu pejabat ini adalah Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris. 

TRIBUNJATIM.COM - Tiga pejabat kepolisian dan kejaksaan dicopot buntut kasus uang damai Guru Supriyani.

Salah satunya adalah Ipda Muhammad Idris, Kapolsek Baito yang baru menjabat tujuh bulan.

Kini nasibnya dicopot dari Kapolsek gegara terlibat meminta uang damai Rp2 juta kepada sang guru honorer.

Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan siswa yang dialami Guru Supriyani masih menjadi sorotan.

Hal ini kemudian berujung pada dugaan pemerasan terhadap sang guru selama menghadapi kasus tersebut.

Seperti apa sosok Ipda Muhammad Idris

Kapolsek ini diketahui memiliki kekayaan Rp1 miliar.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Guru Supriyani Dituntut Bebas dari Tuduhan Penganiayaan Murid, Jaksa Sebut Tak ada yang Memberatkan

Sosok Ipda Muhammad Idris

Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dicopot karena diduga meminta uang agar guru honorer Supriyani tidak ditahan.

Sebelumnya, Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris disebut sosok yang arahkan Kepala Desa Wonua Raya terkait dugaan permintaan uang damai Rp2 juta.

Posisi Kapolsek Baito kini dijabat oleh Ipda Komang Budayana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasikum Polres Konsel. 

Adapun Ipda Idris diketahui baru menjabat Kapolsek Baito sejak 217 hari atau tujuh bulan lalu. 

Ipda Muh Idris melakukan serah terima jabatan (Sertijab) pada Kamis (04/04/2024). 

Ipda Idris kala itu menggantikan Ipda Fua Hasan yang sebelumnya menjabat Kapolsek Baito. 

Baca juga: Kasus dengan Anak Polisi Belum usai, Nasib Guru Supriyani Malah Terancam Dipolisikan Bupatinya

Harta Kekayaan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris Dicopot Imbas Dugaan Kasus Uang Damai Supriyani
Harta Kekayaan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris Dicopot Imbas Dugaan Kasus Uang Damai Supriyani

Harta kekayaan Ipda Muhammad Idris 

II. DATA HARTA 

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.150.000.000 

1. Tanah dan Bangunan Seluas 84 m2/84 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000 

2. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/144 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000 

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 155.000.000 

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 155.000.000 

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 50.000.000 

D. SURAT BERHARGA Rp. ---- 

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 417.037.697 

F. HARTA LAINNYA Rp. ---- 

Sub Total Rp. 1.772.037.697 

III. HUTANG Rp. ---- 

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.772.037.697 

3 pejabat yang dicopot dari jabatan gegara kasus uang damai Guru Supriyani

Berikut adalah daftar pejabat yang dicopot dan peran masing-masing dalam insiden yang melibatkan guru Supriyani.

1. Iptu Muhammad Idris (Kapolsek Baito)

Iptu Muhammad Idris, yang baru menjabat sebagai Kapolsek Baito sejak April 2024, adalah salah satu pejabat yang terkena dampak langsung dari kasus ini.

Sebagai kepala kepolisian di Polsek Baito, Idris diduga terlibat dalam permintaan uang sebesar Rp 2 juta dari Supriyani, seorang guru honorer yang tengah berurusan dengan hukum.

Kasus ini mencuat pada akhir April 2024, saat Supriyani dipanggil oleh Polsek Baito untuk memberikan klarifikasi terkait masalah hukumnya.

Belakangan, Iptu Idris terindikasi melakukan tindakan tidak terpuji dengan meminta uang tersebut, yang membuatnya dicopot dari jabatannya.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, membenarkan bahwa Iptu Muhammad Idris dicopot karena dugaan pelanggaran etik ini.

Tidak hanya itu, Iptu Idris juga ditarik ke Polres Konsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait tindakannya.

AKBP Febry menyatakan bahwa Iptu Idris sudah digantikan dengan Ipda Komang Budayana, yang diangkat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baito.

Baca juga: Guru Supriyani Banjir Surat Ucapan Sayang dari Murid-muridnya, Terharu: Tak ada yang Menyuruh

2. Aipda Amiruddin (Kanit Reskrim Polsek Baito)

Aipda Amiruddin, yang menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Baito, juga menjadi salah satu pejabat yang dicopot.

Seiring dengan dugaan keterlibatan Kapolsek Iptu Idris, Aipda Amiruddin turut diperiksa dan akhirnya dipindahkan ke Polres Konsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Seperti halnya Kapolsek Idris, Aipda Amiruddin juga terindikasi melanggar kode etik terkait permintaan uang damai dari Supriyani.

Sebagai Kanit Reskrim, Amiruddin bertanggung jawab dalam menangani proses hukum di Polsek Baito, dan dugaan pelanggaran etik ini mengakibatkan ia harus menghadap tim pemeriksa dari Propam Polda Sultra.

3. Kasi Pidum Kejari Konsel (Andi Gunawan)

Selain di kepolisian, kasus ini juga menyeret oknum kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan, dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk menjalani pemeriksaan.

Penonaktifan Andi Gunawan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terkait penanganan perkara yang melibatkan Supriyani.

Kejati Sultra menganggap penting untuk memeriksa Andi Gunawan agar bisa memastikan apakah ada pelanggaran dalam proses penanganan kasus ini.

Selain itu, Kejati Sultra menunjuk Nadjamuddin Arifin sebagai Plh Kasi Pidum Kejari Konsel selama Andi Gunawan menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap Andi Gunawan mencuat setelah adanya dugaan bahwa pihak kejaksaan terlibat dalam usaha "penyelesaian damai" dengan meminta uang dari Supriyani.

Meskipun pada awalnya kasus ini sempat mengarah pada kemungkinan penyelesaian dengan mekanisme restorative justice, pengawasan lebih ketat akhirnya diterapkan.

Kejati Sultra berkomitmen untuk memastikan bahwa Supriyani mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dalam perkara tersebut.

Pengawasan dan Penyidikan Lebih Lanjut

Kasus ini juga memicu tim internal dari Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap lebih banyak pejabat terkait.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, menyebutkan bahwa ada total tujuh personel yang diperiksa, dengan empat di antaranya berasal dari Polres Konsel dan tiga lainnya dari Polsek Baito.

Selain itu, Kejati Sultra juga memfokuskan pengawasan terhadap Kejaksaan Negeri Konsel, untuk memastikan kasus ini ditangani dengan transparansi dan menghindari praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat ini menunjukkan bahwa ada keseriusan dari aparat penegak hukum untuk membersihkan institusi mereka dari perilaku yang tidak etis dan melanggar hukum.

Baca juga: Momen Guru Supriyani Kembali Mengajar usai Kasus Pukul Anak Polisi, Disambut Siswa: Pahlawan Bangsa

Apalagi, kasus ini menarik perhatian publik karena dugaan adanya "uang damai" yang melibatkan sejumlah pihak di dalamnya.

Kasus Supriyani menjadi sorotan publik bukan hanya karena melibatkan seorang guru honorer, tetapi juga karena adanya dugaan praktik penyuapan dan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat yang terlibat.

Beberapa pejabat telah dicopot dari jabatannya sebagai bentuk respons terhadap dugaan pelanggaran etik dan hukum yang mereka lakukan.

Di antaranya adalah Iptu Muhammad Idris (Kapolsek Baito), Aipda Amiruddin (Kanit Reskrim Polsek Baito), dan Andi Gunawan (Kasi Pidum Kejari Konsel).

Proses hukum terhadap kasus ini masih berjalan, dan pemeriksaan terhadap lebih banyak pejabat kemungkinan akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi Supriyani serta menegakkan integritas institusi penegak hukum di Sulawesi Tenggara.

----- 

Artikel ini telah tayang di tribunmedan.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved