Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengepul Rongsok Pasrah Didenda Rp 600 Ribu karena Letakkan Barang Bekas di Jalan, Satpol PP: Bandel

Pengepul rongsok di Kota Padang, Sumatera Barat itu didenda karena meletakkan barang-barang bekas dan rongsokannya di badan jalan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunSingkawang
ILUSTRASI: Pengepul Rongsok Pasrah Didenda Rp 600 Ribu karena Letakkan Barang Bekas di Jalan, Satpol PP: Bandel 

 "Setelah diperbaiki, kalau diperbolehkan ya jualan lagi. Mungkin agak ke belakang (tempatnya) gak apa-apa," tutupnya.

Kasus Lainnya

Pedagang kaki lima (PKL) yang mendirikan lapaknya di bahu jalan ruas Gondanglegi-Balekambang Malang, harus pindah, Kamis (5/9/2024).

Karena proyek perbaikan jalan menuju ke pantai Malang selatan ini sudah berlangsung pengerjaannya.

Ruas jalan yang diperbaiki dari Kecamatan Gondanglegi menuju ke Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, Malang, panjangnya mencapai 31 kilometer.

Pada Rabu (4/9/2024) kemarin, pengerjaan perbaikan jalan dimulai dengan menebang pohon yang ada di bahu jalan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma mengatakan, jalan yang akan diperbaiki sepanjang 31 kilometer dengan lebar 13 meter.

"Untuk lebarnya ini badan jalan saja 7 meter, lalu bahu jalan 2 meteran, dan untuk drainase 1 meteran kanan kiri," kata pria dengan sapaan Oon ini.

 Sehingga, mau tidak mau, pedagang yang mendirikan lapak di sepanjang bahu jalan Gondanglegi-Balekambang milik Pemerintah Kabupaten Malang ini harus pindah.

"Mereka (pedagang) bersedian untuk pindah. Ini tidak ada kompensasi karena memang lahan yang digunakan itu milik pemkab," terangnya.

Baca juga: Aksi Manusia Silver Kini Makin Merajalela di Jalanan, Satpol PP Ungkap Bisa Dapat Rp18 Juta Sebulan

Sementara itu, menurut Camat Gondanglegi, Muwassi Arif menambahkan, para pedagang sudah diberi tahu sebelum dilakukan perbaikan.

"Mereka sadar bahwa ini bukan tanah mereka, sehingga mereka siap untuk pindah," ujar Arif.

Ia menyebutkan, terdapat kurang lebih sebanyak 10 lapak pedagang kaki lima di sepanjang jalan Gondanglegi.

Panjangnya di wilayah terdampak hanya 500 meter saja.

Sementara di sepanjang Jalan Bantur menuju ke Pantai Gondanglegi menjadi wewenang kecamatan tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved