Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengepul Rongsok Pasrah Didenda Rp 600 Ribu karena Letakkan Barang Bekas di Jalan, Satpol PP: Bandel

Pengepul rongsok di Kota Padang, Sumatera Barat itu didenda karena meletakkan barang-barang bekas dan rongsokannya di badan jalan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunSingkawang
ILUSTRASI: Pengepul Rongsok Pasrah Didenda Rp 600 Ribu karena Letakkan Barang Bekas di Jalan, Satpol PP: Bandel 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengepul barang bekas atau pengepul rongsok didenda Rp 600 ribu.

Pengepul rongsok di Kota Padang, Sumatera Barat itu didenda karena meletakkan barang-barang bekas dan rongsokannya di badan jalan.

Disebutkan bahwa pengepul rongsok itu sudah diingatkan sebelumnya.

Hal ini diungkapkan Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, Kamis (14/11/2024).

"Pengepul barang bekas tersebut sudah sering kita peringatkan namun masih membandel. Makanya, pengepul tersebut kita tipiringkan dan didenda sebanyak Rp 600 ribu," ujar Chandra, melansir dari Kompas.com.

Selain pengepul barang bekas, pada sidang tipiring yang digelar pada hari yang sama, hakim memberi sanksi denda Rp 300 ribu kepada 9 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan.

"Sama seperti pengepul barang bekas tadi, para PKL tersebut masih membandel walaupun sudah berulang kali kita berikan peringatan dan dilakukan penertiban," tambah Chandra.

Chandra berharap, sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar Peraturan Daerah (Perda).

"Kita sangat berharap dengan disidangkannya para pelanggar Peraturan Daerah tersebut, dapat memberikan efek jera, sehingga mereka tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar aturan," tuturnya.

Lebih lanjut, Chandra menjelaskan, pihaknya tidak melarang para PKL untuk berjualan.

Namun, mereka diharapkan untuk memperhatikan aturan yang berlaku.

"Berjualan lah di tempat dan waktu yang sudah ditetapkan. Kami akan selalu rutin melakukan pengawasan demi terciptanya ketertiban dan ketentraman," pungkasnya.

Baca juga: Anak Jalanan yang Terjaring Satpol PP Surabaya, Ada yang dari Luar Kota hingga Tak Punya Orang Tua

Sementara itu, PKL yang mendirikan lapaknya di bahu jalan ruas Gondanglegi-Balekambang Malang juga harus pindah pada Kamis (5/9/2024).

Karena proyek perbaikan jalan menuju ke pantai Malang selatan ini sudah berlangsung pengerjaannya.

Ruas jalan yang diperbaiki dari Kecamatan Gondanglegi menuju ke Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, Malang, panjangnya mencapai 31 kilometer.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved