Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengepul Rongsok Pasrah Didenda Rp 600 Ribu karena Letakkan Barang Bekas di Jalan, Satpol PP: Bandel

Pengepul rongsok di Kota Padang, Sumatera Barat itu didenda karena meletakkan barang-barang bekas dan rongsokannya di badan jalan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunSingkawang
ILUSTRASI: Pengepul Rongsok Pasrah Didenda Rp 600 Ribu karena Letakkan Barang Bekas di Jalan, Satpol PP: Bandel 

Kemudian hanya ada dua toko yang dilakukan pembebasan lahan, pembayarannya pun sudah dituntaskan.

Secara terpisah, pedagang buah di Jalan dr Wahidin Kecamatan Gondanglegi, Hendrik Cahyono (43) menyampaikan, pihaknya sudah siap untuk pindah dari lokasi yang ia dirikan untuk berjualan.

Sementara ini, ia akan berjualan keliling menggunakan mobil pickup seperti sebelum mendirikan lapak seperti saat ini.

"Kayak dulu lagi, mau jualan pakai pickup," tandasnya.

Namun, Hendrik berharap, ketika perbaikan jalan telah rampung, dirinya diperbolehkan berjualan di lokasi itu lagi.

"Setelah diperbaiki, kalau diperbolehkan ya jualan lagi. Mungkin agak ke belakang (tempatnya) gak apa-apa," tutupnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved