Berita Viral
Pengepul Rongsok Pasrah Didenda Rp 600 Ribu karena Letakkan Barang Bekas di Jalan, Satpol PP: Bandel
Pengepul rongsok di Kota Padang, Sumatera Barat itu didenda karena meletakkan barang-barang bekas dan rongsokannya di badan jalan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kemudian hanya ada dua toko yang dilakukan pembebasan lahan, pembayarannya pun sudah dituntaskan.
Secara terpisah, pedagang buah di Jalan dr Wahidin Kecamatan Gondanglegi, Hendrik Cahyono (43) menyampaikan, pihaknya sudah siap untuk pindah dari lokasi yang ia dirikan untuk berjualan.
Sementara ini, ia akan berjualan keliling menggunakan mobil pickup seperti sebelum mendirikan lapak seperti saat ini.
"Kayak dulu lagi, mau jualan pakai pickup," tandasnya.
Namun, Hendrik berharap, ketika perbaikan jalan telah rampung, dirinya diperbolehkan berjualan di lokasi itu lagi.
"Setelah diperbaiki, kalau diperbolehkan ya jualan lagi. Mungkin agak ke belakang (tempatnya) gak apa-apa," tutupnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Daftar Hitam Kelakuan Polisi Seminggu Terakhir, Bikin Pelajar Koma hingga Ojol Tewas Tragis |
![]() |
---|
Sosok Affan Driver Ojol yang Dilindas Brimob Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Ayah Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Mbah Marsuna Meringis Dibawa Keluarganya ke Kantor Damkar, Jari Sudah Bengkak dan Terluka |
![]() |
---|
Sahroni Mundur Ditantang Salsa Erwina Hutagalung Juara Debat Se-Asia Pasific: Ane Mau Bertapa Dulu |
![]() |
---|
Edi Kaget Istri Beri Akta Cerai saat Mengaji di Rumah Mertua, Tak Tahu Ditalak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.