Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

5 Fakta Klub Valhalla Ivan Sugianto, Bisnis Kini Terancam Tutup, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Bisnis Ivan Sugianto terkena dampak setelah memaksa siswa SMA sujud dan menggonggong.

Editor: Olga Mardianita
Istimewa
Klub malam Ivan Sugianto, Valhalla Spectaclub kini menjadi sorotan usai sang pengusaha memaksa siswa SMA sujud dan menggonggong. 

Juga dianggap merusak moralitas generasi muda.

Tuntutan itu juga disampaikan oleh FMSB ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Satuan Polisi Pamong Praja Surabya.

3. Pernah Digrebek Warga

Selain itu, club malam Valhalla milik Ivan Sugianto ini diduga pernah digerebek warga karena dianggap bikin resah dan merusak moral.

Hal ini terungkap setelah netizen membongkar dan menguliti tempat usaha hiburan malam atau diskotek milik Ivan Sugianto. 

Ivan Sugianto diketahui memiliki diskotek bernama Valhalla, seperti diungkapkan akun media sosial X @Bantalguli79264.

Diskotek itu pernah digeruduk warga dan sekelompok massa pada Rabu, 5 Juni 2024. 
 
Saat itu, massa atas nama Federasi Masyarakat Sipil Bersatu (FMSB) melakuan aksi unjuk rasa di depan club Valhalla.

Baca juga: Klub Malam Ivan Sugianto Terancam Tutup? sang Pengusaha Kini Disoraki Tahanan Lain Agar Menggonggong

4. Rekening Diblokir

Terbaru, buntut kasus paksa siswa SMA sujud dan menggongong, kini rekening Ivan diblokir.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang dikonfirmasi media Kamis (14/11/2024) mengatakan, pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto.

"Ya (rekening) dia kami blokir," kata Ivan Yustiavandana.

5. Terseret Kasus Pencucian Uang 

Selain rekening pribadi Ivan, PPATK juga memblokir beberapa rekening yang terafiliasi dengan klub Valhalla Spectaclub Surabaya, tempat hiburan malam di Surabaya yang disebut-sebut milik Ivan Sugianto.

PPATK menyelidiki dugaan pencucian uang dan aliran transaksi mencurigakan lainnya pada rekening-rekening tersebut.

"Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait terdeteksi sebelumnya adanya aktivitas ilegal, TPPU (tindak pidana pencucian uang)," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved