Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

VIRAL TERPOPULER: Caleg Gagal Jadi Kurir Bayar Utang Kampanye - Sosok Bocah Usia 11 Nafkahi 3 Adik

Berita viral terpopuler Jumat 15 November 2024: Caleg gagal jadi kurir demi bayar utang kampanye. - Rizky bocah usia 11 hidupi 3 adiknya.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Tribun Lampung -Instagram/sholawat.yuk2
Sofyan, Caleg gagal asal Aceh nekat jadi kurir sabu demi bisa bayar utang kampanye Rp 280 juta. - Rizky, sosok bocah usia 11 tahun jualan ikan untuk menghidupi ketiga adiknya 

Baca selengkapnya

3. Padahal Baru Sebulan Dilantik, 2 Anggota DPR RI ini Di-PAW PKB, Meradang Gugat Cak Imin ke PN Jakpus

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar disela kegiatan pembekalan bakal calon kepala daerah tingkat Kabupaten/kota se Jawa Timur yang berlangsung di Hotel Vasa Surabaya, Sabtu (4/5/2024).
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar disela kegiatan pembekalan bakal calon kepala daerah tingkat Kabupaten/kota se Jawa Timur yang berlangsung di Hotel Vasa Surabaya, Sabtu (4/5/2024). (tribunjatim.com/Yusron Naufal Putra)

Proses gugatan terjadi di tubuh PKB, termasuk Ketua Umumnya, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Itu terkait sikap 2 anggota DPR RI, Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf, yang pilih menggugat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan ini diajukan karena mereka keberatan dicopot dari kursi DPR RI melalui surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterbitkan PKB.

Kuasa hukum Ghufron dan Irsyad, Taufik Hidayat, menjelaskan, kliennya merupakan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur dan Dapil IV Jawa Timur.

“Jadi kedua klien kami menggugat DPP PKB karena setelah klien kami dilantik menjadi anggota DPR RI pada tanggal 1 Oktober 2024 lalu, tiba-tiba DPP PKB melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Anggota DPR RI dari PKB Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf,” kata Taufik dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024). 

Permohonan Ghufron teregister dengan Nomor Perkara 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, sedangkan gugatan Irsyad teregister dengan Nomor Perkara 695/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.

Mereka menggugat Cak Imin selaku Tergugat I, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid selaku Tergugat II, serta empat Wakil Ketua Umum PKB yakni, Jazilul Fawaid, Cucun Ahmad Syamsurijal, Muhammad Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah selaku Tergugat III.

Dalam petitum Irsyad, mereka meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan seluruh permohonan dari pemohon.

“Menyatakan Tergugat I, II, dan melakukan perbuatan melawan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” sebagaimana dikutip dari petitum tersebut. “Menyatakan tidak sah dan/batal demi hukum dan/tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan dan keputusan tergugat III terkait pemeriksaan dan persidangan Mahkamah PKB terhadap Penggugat,” bunyi petitum itu. 

Taufik menyebut, pihaknya yakin surat PAW dari PKB merupakan bentuk perbuatan melawan hukum karena tuduhan mengada-ada dari Cak Imin menyangkut pelanggaran disiplin partai. Tudingan pelanggaran itu kemudian menjadi pertimbangan hukum Cak Imin untuk mencopot kedua kliennya dari DPR RI,

“Tanpa proses pemeriksaan dan peradilan yang sesuai dengan prinsip imparsial, jujur, dan adil (“due process of law”) dan asas Audi Alteram Partem atau pemberian kesempatan secara berimbang kepada para pihak untuk melakukan pembelaan,” kata Taufik.

Baca selengkapnya

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved