Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungagung 2024

Bawaslu Tulungagung akan Lepas Semua APK Pilkada 2024 pada Hari Pertama Masa Tenang

Bawaslu akan melepas semua APK pilkada di Tulungagung pada masa tenang, ada ratusan yang melanggar aturan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Alat peraga kampanye (APK) Pilkada Tulungagung 2024 yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (15/11/2024).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung akan menertibkan semua alat peraga kampanye (APK) pada Minggu (24/11/2024).

Pelaksanaan penertiban dilaksanakan serentak di seluruh wilayah, dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. 

Penertiban ini tepat di hari pertama masa tenang, setelah kampanye terbuka terakhir pada Sabtu (23/11/2024).

Hasil pemetaan Bawaslu, total ada 3.788 APK yang terpasang, baik untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Tulungagung maupun Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur. 

Dari seluruh APK itu, ada 568 APK pilbup dan sekitar 200 APK pilgub di antaranya yang pemasangannya melakukan pelanggaran. 

“Sebanyak 568 APK terindikasi melanggar peraturan bupati terkait reklame dan PKPU (peraturan KPU) nomor 13 tahun 2024,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori, Jumat (15/11/2024). 

Sebelumnya, Bawaslu sudah memberikan saran perbaikan kepada tim kampanye masing-masing paslon, baik Pilkada Tulungagung 2024 maupun Pilgub Jatim 2024.

Bawaslu memberi waktu 3 hari agar APK yang melanggar ditertibkan sendiri.

Namun setelah lewat tenggat waktu yang diberikan, APK yang dimaksud belum juga dilepas. 

Baca juga: Bawaslu Dalami Dugaan Keterlibatan Kades Tanggulturus dalam Kampanye Paslon Pilkada Tulungagung 2024

Syafiq menambahkan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan penghubung (LO) para pasangan calon (paslon) bupati maupun gubernur.

Pembahasan juga melibatkan Pokja Pilkada, terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, polisi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasil pembasahan menyepakati rencana penertiban bersama-sama. 

“Pelanggaran yang ditemukan masuk pelanggaran administrasi. Jadi hanya diberikan teguran tertulis,” sambung Syafiq. 

Pelanggaran yang ditemukan paling banyak adalah, memasang APK dengan dipaku di pohon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved