Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tanya Tempat Billiard, Oknum ASN Malah Lecehkan Siswa SMP di Dalam Mobil, Ibu Korban Tolak Damai

Video korban yang masih memakai seragam SMP usai kejadian itupun viral di media sosial.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram - TribunJambi.com/Rifani Halim
Lecehkan siswa SMP, oknum ASN Pemprov Jambi menjadi tersangka 

Dia pun mengungkapkan, kekompakan warga di sana membuat dirinya terbantu.

"Memang dari dulu warga di sini kompak, saya salut," katanya.

Setelah kejadian tersebut dilaporkan, Imelda mengaku sudah dua kali mendapat ajakan untuk berdamai.

Tetapi dirinya tetap kokoh dan ingin proses hukum dijalankan.

"Untuk kasus ini saya enggak ada kata damai. Walaupun kami miskin, tapi pelaku harus tetap dihukum agar tidak ada lagi korban lain," pungkas Imelda.

Y (39) oknum ASN Pemprov Jambi menjadi tersangka setelah ditetapkan Ditreskrimum Polda Jambi atas pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi
Y (39) oknum ASN Pemprov Jambi menjadi tersangka setelah ditetapkan Ditreskrimum Polda Jambi atas pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi (TribunJambi.com/Rifani Halim)

Yanto sendiri yang telah ditangkap Polda Jambi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pria yang masih berstatus belum menikah tersebut dikenakan Pasal 82 jo 78 huruf E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintahan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yanto terancam hukuman penjara 15 tahun.

Pelaku mengaku tidak ada korban lain dalam kasus sama yang telah dilakukannya.

Bahkan perilaku tidak tercela tersebut baru pertama kali dilakukan.

"Tidak pak, ya baru sekali pak," kata Y saat ditanya polisi.

Menurutnya, aksi pencabulan yang dilakukan dirinya kepada siswa SMP tersebut atas ketidaksadaran dirinya.

"Tidak tahu saya tidak sadar pak," kata Y kepada polisi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved