Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

Update Hasil SKD CPNS 2024 Diumumkan, Simak Tanda Peserta Dinyatakan Lolos dan Ikut Tes SKB

Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi CPNS 2024 mulai diumumkan pada Minggu (17/11/2024) besok.

Istimewa
Sejumlah laptop untuk SKD CPNS 2024 sudah disiapkan di Hall Suyitno Unigoro, Rabu (16/10/2024). Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi CPNS 2024 mulai diumumkan pada Minggu (17/11/2024) besok. 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar gembira hasil SKD CPNS 2024 diumumkan.

Simak tanda-tanda peserta dinyatakan lolos dan ikut SKB

Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi CPNS 2024 mulai diumumkan pada Minggu (17/11/2024) besok.

Peserta dapat mengakses pengumuman hasil SKD CPNS 2024 melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ bagian "Resume Pendaftaran".

Hasil SKD CPNS 2024 juga dapat dilihat di laman instansi yang didaftar dengan mengunduh lampiran pengumuman hasil SKD CPNS 2024.

Baca juga: LINK Pengumuman SKD CPNS 2024 Dirilis 17-19 November, Peluang Besar Lolos Jika Penuhi 2 Syarat Ini

Tanda Peserta Dinyatakan Lolos dan Ikut SKB
 
Ada tanda khusus bagi peserta yang dinyatakan lulus SKD CPNS 2024 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta yang nilainya memenuhi atau melebihi ambang batas atau passing grade pada setiap tes di SKD.

Mereka juga termasuk dalam daftar perangkingan dari tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan. 

Misal, jika sebuah instansi membuka 3 formasi, maka hanya 9 peserta dengan nilai SKD tertinggi dan memenuhi passing grade yang akan lolos ke tahap SKB.

Artinya, mendapatkan nilai yang memenuhi bahkan melebihi ambang batas tidak selalu menjamin peserta lolos sebab hanya akan diambil tiga kali jumlah formasi untuk mengikuti SKB.

Nah, peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti SKB adalah peserta yang ditandai dengan kode "P/L" di kolom keterangan dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2024.

Kode "P/L" berarti peserta memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB karena masuk 3 kali formasi.

Selain kode "P/L", juga ada kode lain yang muncul dalam kolom keterangan di pengumuman hasil SKD CPNS 2024.

  • P adalah peserta memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, tapi tidak dapat mengikuti SKB karena tidak masuk 3 kali formasi.
  • TL adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan
  • Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024.
  • TH adalah peserta tidak hadir pada pelaksanaan SKD.
  • DIS adalah pelamar yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.

Baca juga: 3 Cara Melihat Ranking SKD CPNS 2024, Syarat Lulus ke Tahap SKB Tak Cuma Memenuhi Passing Grade

Adakah Masa Sanggah?

Lantas, bagaimana dengan nasib peserta yang memenuhi ambang batas, tapi tidak lolos di perangkingan? 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved