Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungagung 2024

Bawaslu Tulungagung Tingkatkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Tanggulturus Jadi Temuan

Bawaslu Tulungagung meningkatkan dugaan pelanggaran netralitas Kades Tanggulturus menjadi temuan, terancam pidana pemilu.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Sosok yang diduga Kades Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, (perempuan kaus hitam) saat menghadiri kampanye paslon nomor urut 01 di Pilkada Tulungagung 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung resmi meregistrasi perkara dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung.

Bawaslu akan memanggil kades bersama 3 orang lainnya, untuk diminta keterangan pada Rabu (20/11/2024) pagi.

Dugaan pelanggaran netralitas ini terjadi pada Sabtu (2/11/2024) di kampanye terbuka pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 1, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah) di GOR Lembupeteng Tulungagung.

Kades Tanggulturus, Wahyunita Ningsih kedapatan mengenakan kaus Gabah dan ikut dalam kegiatan kampanye.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, pihaknya sudah melakukan penelusuran foto-foto Kades Tanggulturus itu pada Senin (11/11/2024).

“Kami datangi yang bersangkutan untuk minta klarifikasi terkait foto-fotonya. Hasil penelusuran selanjutnya kami plenokan pada 17 November, hari Minggu,” sambung Nurul, Selasa (19/11/2024).

Hasil rapat pleno memutuskan, meningkatkan hasil penelusuran Bawaslu menjadi temuan awal.

Sesuai hukum acara Bawaslu, maka lembaga pengawas ini punya waktu 3 hari untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi.

Jika waktu 3 hari itu masih kurang, Bawaslu masih punya waktu tambahan 2 hari lagi.

Baca juga: Simulasi Coblosan Pilkada Tulungagung, Percatu Ingatkan Kejadian Tidak Mengenakkan agar Tak Terulang

“Kami masih melakukan pendalaman, klarifikasi dan pemenuhan alat bukti lain terkait pasal yang disangkakan. Termasuk meminta keterangan ahli,” ucap Nurul.

Kades Tanggulturus disangkakan melanggar pasal 71 Undang-undang Pemilihan atau lebih dikenal dengan Undang-undang Pilkada.

Menindaklanjuti temuan awal ini, maka Bawaslu akan memanggil Kades Tanggulturus, suaminya yang juga ikut dalam foto, pihak yang memfoto dan pihak yang memberikan kaus Gabah.

Proses klarifikasi ini untuk memperdalam pemenuhan pasal yang disangkakan.

“Karena dalam pasal 71 Undang-undang Pilkada, subjek hukum yang dilarang (kampanye) adalah TNI, Polri, pejabat ASN dan kepala desa. Mereka dilarang membuat keputusan atau perbuatan yang menguntungkan peserta pilkada,” tegas Nurul.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved