Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungagung 2024

Bawaslu Tulungagung Tingkatkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Tanggulturus Jadi Temuan

Bawaslu Tulungagung meningkatkan dugaan pelanggaran netralitas Kades Tanggulturus menjadi temuan, terancam pidana pemilu.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Sosok yang diduga Kades Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, (perempuan kaus hitam) saat menghadiri kampanye paslon nomor urut 01 di Pilkada Tulungagung 2024. 

Jika unsur pelanggaran terpenuhi, maka Kades Tanggulturus bisa dikenakan pidana Pemilu seperti pada pasal 188.

Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidana kurungan minimal 1 bulan dan paling lama 6 bulan.

Kemudian ada pidana denda minimal Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.

“Untuk ahli yang dimintai pendapat, kami belum siapkan. Kami menunggu Gakkumdu yang akan direkomendasikan,” pungkas Nurul.

Sebelumnya foto-foto Kades Tanggulturus menghadiri kampanye Paslon 01 menyebar di WhatsApp Grup.

Dia mengenakan kaus hitam dengan gambar pasangan calon Gatut Sunu-Ahmad Baharudin, dengan tulisan Gabah.

Wahyunita juga terlihat mengacungkan jari telunjuk, mengacu angka 1, nomor urut Gabah.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved