Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dapat Upah Rp 90 Juta Tiap Antar 30 Kilogram Sabu, Dua Kurir Narkoba Kini Terancam Hukuman Mati

Kasus ini terbongkar setelah polisi menguak jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di dua wilayah, Selasa (19/11/2024).

Editor: Torik Aqua
Istimewa/TribunJatim.com
Ilustrasi narkoba - Dua kurir narkoba ini terancam hukuman mati setelah antar sabu jumlah besar 

TRIBUNJATIM.COM - Mendapat bayaran Rp 90 juta setiap antar sabu, membuat dua kurir narkoba ini mendapat ancaman hukuman mati.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menguak jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di dua wilayah, Selasa (19/11/2024).

Wilayah tersebut adalah Sumatera dan Jawa.

Jaringan ini ternyata menyuplai sabu dalam jumlah besar.

Baca juga: Pemusnahan Narkoba 30 Kilogram Senilai Rp 30 M, Polisi Sidoarjo Masukkan dalam Incinerator Khusus

Mereka juga punya kaki tangan untuk mengedarkan barang haram itu.   

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, mengungkapkan jajarannya menangkap dua kurir narkoba jaringan tersebut,

Kedua pelaku mengaku menerima upah antara Rp 70 juta hingga Rp 90 juta untuk setiap pengiriman sabu tersebut.

 “Dari keterangan kedua pelaku, upah yang didapat dalam sekali pengiriman sabu seberat 30 kilogram, mereka diupah Rp 70 juta hingga Rp 90 juta," kata Bachtiar, di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (19/11/2024).

Menurut Bachtiar, sabu yang diantar kedua tersangka dikendalikan oleh tersangka S warga Sumatera dan PW warga Malaysia dan masih dalam pencarian.

Para kurir narkoba tersebut mengaku telah melakukan pengiriman kurang lebih sebanyak tujuh kali.

Setiap kali pengiriman para kurir biasanya membawa narkoba hingga mencapai 30 kilogram. 

"Rata-rata pengiriman 30 kilogram,” ungkap Bachtiar.

Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yaitu inisial A (37), AG (28), dan YG (26) berhasil diamankan.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengungkapkan awal mula penangkapan pelaku.

Awalnya, pelaku A (37) berhasil ditangkap di rumahnya, di kawasan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (20/10/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved