Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dapat Upah Rp 90 Juta Tiap Antar 30 Kilogram Sabu, Dua Kurir Narkoba Kini Terancam Hukuman Mati

Kasus ini terbongkar setelah polisi menguak jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di dua wilayah, Selasa (19/11/2024).

Editor: Torik Aqua
Istimewa/TribunJatim.com
Ilustrasi narkoba - Dua kurir narkoba ini terancam hukuman mati setelah antar sabu jumlah besar 

Selain pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 5,19 kilogram sabu beserta alat hisap dan timbangan digital.

Dari hasil penangkapan itu pihak Kepolisian mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

“Didapati keterangan bahwa pengiriman narkotika jenis sabu ini dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera,” kata Victor, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (19/11/2024).

Setelah melakukan pendalaman, polisi menemukan kendaraan dan menangkap dua orang berinisial AG dan YG di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Dari penangkapan itu, Polisi menyita sabu seberat 40,259 kilogram yang terbungkus dalam kemasan teh cina yang disimpan dalam cabin mobil dengan nopol B 1526 RKX.

Atas apa yang diperbuat oleh ketiga pelaku, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (m30)

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved