Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Masih Ingat Kusumayati? Nasib Pilu Ibu di Karawang Dilaporkan Anaknya Kini Divonis 1,2 Tahun Penjara

Ingat Kusumayati? seorang ibu di Karawang yang dilaporkan anak kandungnya itu kini divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Tribun Jabar
Kusumayati, warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Ibu rumah tangga itu digugat anak kandungnya sendiri karena harta gono gini. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib memilukan dialami oleh Kusumayati, ibu dilaporkan anaknya sendiri.

Kini dirinya divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati, Rabu (20/11/2024).

Kusumayati terbukti bersalah menggunakan surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan.

Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Neni Andriani, bersama hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusumawardana, menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa Kusumayati, bersama Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto terbukti menggunakan akta atau surat palsu untuk mengalihkan saham PT EMKL Bima Jaya.

Baca juga: Warisan Berujung Maut, Andy Bacok Adiknya Pakai Pisau Buah Karena Singgung Mendiang Ibu: Mangkel

Diketahui, perusahaan itu adalah milik almarhum Sugianto, suami dari terdakwa Kusumayati.

Akibat pemalsuan tersebut, Stephanie Sugianto, anak kandung terdakwa yang juga merupakan saksi pelapor, mengalami kerugian.

Hakim mengatakan bahwa hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah ketidakmengakuan terdakwa atas perbuatannya, serta keterangan yang diberikan selama persidangan yang dianggap berbelit-belit.

Selain itu, hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman percobaan, karena tuntutan percobaan hanya berlaku jika terdakwa diancam hukuman di bawah 5 tahun.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati.

Baca juga: 11 Tahun Berdiri, Warisan Kasih Fokuskan pada Pendidikan SLB dan Kesehatan Wanita

Penjelasan pihak Stephanie Sugianto

Kusumayati, warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Ibu rumah tangga itu digugat anak kandungnya sendiri karena harta gono gini.
Kusumayati, warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Ibu rumah tangga itu digugat anak kandungnya sendiri karena harta gono gini. (Tribun Jabar)

Kuasa hukum Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Majelis hakim sudah obyektif dan sudah menggunakan hati nuraninya. Padahal terdakwa memainkan framing dan penggalangan massa untuk mempengaruhi persidangan," ujar Zaenal Abidin di Pengadilan Negeri Karawang, dikutip dari Kompas.com.

Zaendal Abidin mengatakan bahwa putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya yang menjadi korban.

Ia menyebut bahwa Sthepanie telah dizolimi selama 12 tahun hingga perkara ini dibawa ke pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved