Viral Internasional
Sosok Mary Jane, Terpidana Mati asal Filipina Kini Dipulangkan, Sempat Dihukum Mati Bawa Narkoba
Siapa Mary Jane yang tengah dicari baru-baru ini? Dia merupakan terpidana mati asal Filipina yang kini dipulangkan.
TRIBUNJATIM.COM - Terpidana mati Indonesia asal Filipina, Mary Jane, kini dipulangkan ke negara asalnya.
Sosok Mary Jane kini menjadi sorotan publik.
Setelah berkali-kali masuk ke dalam daftar hukuman mati di Indonesia, dia akhirnya kembali ke Filipina.
Dia dulu ditangkap pada 2010 karena diduga membawa 2,6 kilogram narkoba ke Indonesia.
Lantas, seperti apa perjalanan kasus Mary Jane ini?
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Dapat Upah Rp 90 Juta Tiap Antar 30 Kilogram Sabu, Dua Kurir Narkoba Kini Terancam Hukuman Mati
Kepulangan Mary Jane membuat Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, menyampaikan terimakasih pada Indonesia.
"Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang," kata pria berjuluk Bongbong itu melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11).
"Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane," lanjutnya.
Marcos Jr mengatakan, Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia. Dia menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.
“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari kantor berita AFP.
Baca juga: Sosok Ibu Ubah Rumah seperti Penjara untuk Anaknya yang Kecanduan Narkoba, 20 Tahun Hidup Ketakutan
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menyebut, pemulangan Mary Jane ini atas permintaan pemerintah Filipina.
"Saya sendiri beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemulangan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. Dengan Dubes Philipina di Jakarta Gina Gamoralin hal itu juga sudah dibahas," ujar Yusril kepada Kompas.com, Rabu (20/11).
"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," sambungnya.
Yusril mengatakan, Indonesia akan melakukan pemulangan narapidana ke negara asal, sepanjang pemerintah negara asal itu memohonnya kepada pemerintah Indonesia.
Syaratnya, kata Yusril, negara itu harus mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Lalu, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Terakhir, biaya pemulangan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara asal.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya. Kewenangan memberikan remisi, grasi dan sejenisnya telah menjadi kewenangan kepala negara dari negara tersebut," sambungnya.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hukuman terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso bisa saja berubah menjadi penjara seumur hidup ketika dipulangkan dari Indonesia ke Filipina.
Menurut Yusril, pemberian grasi menjadi kewenangan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr. Apalagi, kata dia, hukuman mati sudah dihapus di Filipina.
"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," ujar Yusril kepada Kompas.com, Rabu (20/11).
Baca juga: Pemusnahan Narkoba 30 Kilogram Senilai Rp 30 M, Polisi Sidoarjo Masukkan dalam Incinerator Khusus
Sosok Mary Jane dan perjalanan kasusnya di Indonesia
Kasus Mary Jane bermula ketika ia menerima tawaran dari Christine atau Maria Kristina Sergio untuk menjadi pembantu rumah tangga di Kuala Lumpur, Malaysia pada 2010.
Saat itu, dia kembali dari Dubai, Uni Emirat Arab usai kontrak kerjanya habis dan nyaris menjadi korban pemerkosaan.
Dilansir dari Kompas.com (7/4/2021), Jane yang merupakan anak terakhir dari lima bersaudara ini berasal dari keluarga kurang mampu dan hanya mengenyam pendidikan sampai sekolah menengah atas.
Setelah lulus, dia menikah dan dikaruniai dua orang anak. Sayangnya, pernikahannya tak berlangsung lama.
Setibanya Mary Jane di Kuala Lumpur, pekerjaan yang ditawarkan Christine rupanya sudah tidak ada. Alhasil, dia pun diminta pergi ke Yogyakarta sebagai ganti tawaran pekerjaan yang dijanjikan itu.
Pada 25 April 2010, Mary Jane tiba di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta membawa koper dan uang 500 dollar Amerika Serikat (Rp 7.936.000).
Ketika koper yang dibawanya melewati pemeriksaan sinar-x, sistem mendeteksi benda mencurigakan yang ditandai dengan bintik hijau kecoklatan dalam suatu kemasan.
Petugas pun membongkar koper tersebut dan menemukan bungkus alumunium foil berisi 2,6 kilogram serbuk coklat muda yang diketahui merupakan heroin, narkotika golongan I.
Anggota Direktorat Narkoba Kepolisian DIY akhirnya menahan Mary Jane di Rutan Sleman untuk diproses hukum.
Meski mengaku tidak tahu menahu soal isi dari kemasan tersebut, Mary Jane dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 11 Oktober 2010.
Vonis mati itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 31 Mei 2011.
Pada saat itu, Mary Jane mengaku terkendala komunikasi selama menjalani proses hukum.
Dia yang kala itu belum bisa berbahasa Indonesia diberi pendampingan penerjemah yang masih mahasiswa.
"Waktu sidang saya selfie-selfie di ruang tahanan, saya sama sekali dak tahu saat itu saya di antara hidup dan mati. Sekarang saya tahu karena bisa bahasa Indonesia meskipun bahasa Inggris saya terbatas," ungkapnya, dikutip dari Kompas.id (8/1/2023).
Seusai divonis mati, Mary Jane tetap berusaha mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, tetapi upayanya selalu gagal.
Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo juga sempat menolak permohonan grasi Mary Jane pada 2014.
Mary Jane pun dua kali masuk dalam daftar terpidana mati yang harus dieksekusi pada Januari dan April 2025.
Baca juga: Kejari Kota Malang Musnahkan Beragam Barang Bukti, Narkoba Diblender hingga Senapan Angin Digergaji
Namun, pada saat akan dieksekusi pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Jawa Tengah, hukuman mati Mary Jane ditunda.
Penundaan eksekusi ini menyusul tekanan yang datang dari masyarakat internasioal dan nasional yang menyatakan bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.
Sebuah bukti baru, yang menyatakan Mary Jane adalah korban perdagangan manusia (human traficking), membuat eksekusi itu juga tertahan.
Beberapa jam sebelum eksekusi, Maria Kristina Sergio yang mengaku terlibat dalam pengiriman Mary Jane ke Indonesia, menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.
Setelah itu, Mary Jane ditahan di Lapas Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Meski berada dalam ketidakpastian selama 14 tahun, penundaan eksekusi mati memberinya harapan untuk berjuang mendapat keadilan.
Mary Jane juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, salah satunya Komnas Perempuan.
Menurut lembaga ini, Mary Jane layak diberikan grasi, terlebih telah berperilaku baik selama dipenjara.
Dilaporkan Kompas.id, Rabu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliany mengatakan, perwakilan pemerintah Filipina sering mengunjungi Mary jane di lapas.
Bahkan, terakhir mereka berkunjung pada Agustus 2024.
"Kedutaan Filpina itu rutin mengunjungi Mary Jane. Dalam setahun, bisa dua atau tiga kali datang," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, selama dibui, Mary Jane aktif membatik dan beribadah.
Meski dikabarkan bakal dipulangkan kembali ke Filipina, saat ini Mary Jane masih berada di Lapas Perempuan Yogyakarta.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjadi tahanan di Lapas Perempuan Yogyakarta, dan tidak ataupun belum dibebaskan," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Rabu.
Agung menjelasakan, status Mary Jane saat ini adalah tahanan titipan dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan belum ada rencana pemindahan.
"Sepertinya kalau terkait dengan status hukumnya, Mary Jane ini adalah titipan Kejaksaan," tambahnya.
-----
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dan Kompas.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Mary Jane
sosok Mary Jane
kasus narkoba
terpidana mati asal Filipina
perjalanan kasus Mary Jane
hukuman mati
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Mary Jane dipulangkan ke Filipina
viral Internasional
Gara-gara Beli Apartemen Isi 4 Kamar, Kondektur Kereta Sulit Tidur Selama 2 Tahun |
![]() |
---|
Apes Iryna Pindah Negara Demi Hindari Perang, Malah Meninggal di Tangan Residivis |
![]() |
---|
Gara-gara Ikutan Tantangan Viral Mainan Squishy di TikTok, Bocah 7 Tahun Koma |
![]() |
---|
Tak Mau Cuma Bertahan, Presiden AS Donald Trump Ingin Ubah Kemenhan Jadi Kementerian Perang |
![]() |
---|
Imbas Ramalan dari Komik, Banyak Turis yang Tak Mau Datang ke Jepang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.