Berita Malang
Kejari Kota Malang Musnahkan Beragam Barang Bukti, Narkoba Diblender hingga Senapan Angin Digergaji
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti, Jumat (8/11/2024) siang. Mulai dari narkoba hingga senapan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti, Jumat (8/11/2024) siang.
Berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain berbagai macam narkoba, HP, timbangan digital, hingga senjata tajam berupa celurit dan senapan angin.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, M. Bayanullah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah inkrah periode September sampai dengan November 2024.
"Terkait pemusnahan ini, maka barang bukti yang dimusnahkan itu esensinya adalah habis tidak bisa dipakai. Artinya, seperti narkoba ini, maka dimusnahkan dengan caranya masing-masing," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu, antara lain ganja dari 12 perkara dengan berat total 3.545,614 gram. Lalu sabu dari 30 perkara dengan berat total 769,264 gram.
"Pil dan obat-obatan terlarang dari 5 perkara dengan jumlah total 139.472 butir, kemudian narkotika jenis ineks dari 3 perkara dengan jumlah total 19 butir, dan terakhir adalah HP serta timbangan digital termasuk sajam dan senapan sebanyak 65 buah," bebernya.
Baca juga: Ganti Kerugian Negara Rp2,6 Miliar, 3 Aset Terpidana Korupsi KSU Montana Disita Kejari Kota Malang

Baca juga: Lapas Blitar Gelar Razia Gabungan, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan di Hunian Warga Binaan
Sebagai informasi, untuk narkoba dimusnahkan dengan cara diblender lalu direndam di cairan solar dan ada pula yang dibakar.
Lalu untuk timbangan digital maupun HP, dimusnahkan dengan cara dirusak memakai palu. Sementara senapan angin dipotong menggunakan gergaji mesin.
"Ini merupakan kegiatan kedua yang kami lakukan sepanjang tahun 2024 ini, dimana yang pertama dilaksanakan pada bulan Agustus. Perbedaannya, yang di bulan Agustus itu ada perkara cukai dan pemusnahan rokok ilegal," ungkapnya.
Pihaknya juga tak memungkiri, bahwa dari hasil perkara selama 3 bulan itu, perkara yang paling menonjol adalah narkotika.
"Bisa dilihat dari jumlah barang buktinya, ada hampir 4 kilogram ganja. Dan memang yang masih menonjol, tetap masih perkara narkotika," pungkasnya.
Baca juga: Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Resmi Berganti, Kajari Harap Optimal Menjalankan Tugas
Kejari Kota Malang
Berita Malang Terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
pemusnahan barang bukti
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.