Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Lansia Dibunuh Pacar Diduga Masalah Harta - Dokter Terdakwa KDRT Tewas usai Sidang

Berita Jatim terpopuler, mulai dari wanita lansia yang tewas di rumahnya, hingga dokter terdakwa KDRT yang meninggal usai sidang.

Editor: Torik Aqua
Kolase Tribun Jatim
Berita Jatim terpopuler: Dokter tewas usai sidang perkara KDRT - Lansia diduga dibunuh pacarnya di rumah 

Selain itu ada 2 TKP lain yang diakui mereka, yaitu mencuri pikap di Kecamatan Karangrejo, dan truk engkel di sekitar Jembatan Lembupeteng Tulungagung.

Dua mobil angkutan barang itu dicuri pada tahun 2020, namun tanggal pastinya 2 tersangka ini lupa.

"Jadi ada 3 TKP di Tulungagung. Selain di Pagerwojo yang kita ungkap sekarang, 2 lainnya di Karangrejo dan di sekitar Lembupeteng," ungkap Waka Polres.

Sementara di Kota Madiun, mereka mencuri mobil pikap jenis Suzuki Carry, sehari setelah mencuri di Tulungagung, 10 Oktober 2024.

Kepada penyidik, mereka juga mengaku mencuri 14 pikap atau truk engkel di Kuningan Jawa barat.

Agus dan Yanto ternyata residivis, atau pernah dihukum dalam perkara yang sama.

Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

Selain itu penyidik juga akan menggunakan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Selain itu Polres Madiun Kota dan Polres Kuningan juga akan melakukan penyidikan kepada keduanya.

"Nanti berkas perkaranya di-split (dipisah)," pungkas Waka Polres.

Sementara Agus kepada Waka Polres Tulungagung, mengaku beraksi di Tulungagung karena sedang ada di rumah istrinya di Nganjuk. 

Setiap unit mobil yang dicuri dijual seharga Rp 10 juta.

Mobil-mobil ini diterima oleh penadah yang ada di Solo, Jawa Tengah.

"Di sana sudah ada sindikat penadahnya," ucap Agus. 

3. Dokter jadi terdakwa KDRT meninggal

Satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya tidak dapat dilanjutkan karena terdakwa meninggal dunia.

Terdakwa itu ialah Agus Prayoga Pangestu. Ia adalah seorang dokter.

Dokter Agus meninggal dunia setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 19 November 2024.

Agus menjadi terdakwa dalam kasus KDRT terhadap mantan istrinya, Nurrachmasari Budi Pratiwi. 

Hari itu agenda sidang Agus mendengarkan keterangan saksi.

Baca juga: Istri di Pasuruan Alami Trauma Tingkat Berat, Jadi Korban KDRT Suami WNA Australia Belasan Tahun

Menurut pengacara almarhum, Oscarius Yudhi Ari Wijaya, Agus dipapah oleh tim pengacaranya setelah sidang.

Saat dalam perjalanan pulang, Agus tiba-tiba tak sadarkan diri di dalam mobilnya. 

"Ia pingsan di mobil. Setelah sampai di RS William Booth, dinyatakan meninggal dunia," ujar Oscarius.

Baca juga: Istri Selingkuh Sejak Tahun 2019, Motif Suami di Malang Gelap Mata, Sabet Istri Pakai Pisau Dapur

Oscarius menambahkan bahwa Agus tidak memiliki riwayat penyakit sebelum kejadian tersebut.

Agus saat itu hanya mengeluh sesak napas dan merasa dadanya panas.

Agus kini telah dimakamkan di kampung halamannya, Lamongan.

Baca juga: Klarifikasi Gus Miftah Dituduh KDRT Istri di Konser, Video Toyor Kepala Viral, Sebut ‘Biasa Saja’

"Dengan meninggalnya terdakwa, kasus ini secara otomatis ditutup, dan tuntutan jaksa penuntut umum dibatalkan. Terdakwa sudah dimaafkan oleh istrinya dalam persidangan," kata Oscarius.

Justin Malau, pengacara Nurrachmasari bahwa Agus sebelum wafat telah mendapat maaf dari mantan istrinya.

Karena terdakwa meninggal, maka perkara ini dianggap selesai.

Baca juga: Pengakuan Pilu Terdakwa Briptu Dila Saat Dihadirkan di Sidang Polwan Bakar Suami Mojokerto: Nyambar

"Klien kami sudah tidak mempermasalahkan lagi. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya," tutur Justin.

Jaksa penuntut umum, R. Ocky Selo, dalam amar dakwaan, menyebutkan bahwa Agus melakukan kekerasan terhadap Nurrachmasari pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Kejadian tersebut terjadi di rumah di Jalan Juwono.

Baca juga: Dokter Kaget Perut Pasien 18 Tahun Keras Bak Papan, Ternyata Rahim Robek karena Pijat Gugurkan Bayi

Agus dan Nurrachmasari, yang saat itu tengah berkonflik, tidak dapat mencapai kesepakatan untuk berdamai.

Agus menyatakan bahwa jika Nurrachmasari tetap bersikeras untuk bercerai, ia akan membawa anak mereka yang berusia dua tahun.

Namun, Nurrachmasari tidak setuju. KDRT itu akhirnya terjadi.

Agus Prayoga Pangestu (tengah) saat dipapah berjalan keluar meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya.
Agus Prayoga Pangestu (tengah) saat dipapah berjalan keluar meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya. (Istimewa)
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved