Sidang Polwan Bakar Suami
Pengakuan Pilu Terdakwa Briptu Dila Saat Dihadirkan di Sidang Polwan Bakar Suami Mojokerto: Nyambar
Terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) menangis tersedu saat dihadirkan langsung dalam sidang lanjutan kasus pidana Kekerasan dalam rumah
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) menangis tersedu saat dihadirkan langsung dalam sidang lanjutan kasus pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), polwan bakar suami di Mojokerto yang menyebabkan Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.
Briptu Dila terlihat mengenakan baju tahanan didampingi kuasa hukum dan, dikawal polisi wanita dari Polda Jatim menuju ruangan sidang, Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Selasa (19/11/2024).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny Tulak serta Janiati Longli. Dan Jaksa penuntut umum, Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri.
"Sidang dibuka untuk umum, dengan agenda keterangan dari terdakwa (Briptu FN)," kata Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Baca juga: Terjebak dalam Rumah yang Terbakar, Nyawa Kakek di Mojokerto Tak Tertolong
Terdakwa Briptu Dila tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan kronologi peristiwa tragis di rumah dinas Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto, yang menewaskan korban sekaligus suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Dirinya menghubungi korban via WhatsApp menyuruhnya pulang dan sempat menelepon mertuanya, Sri Mulyaningsih menanyakan terkait suaminya yang hendak pinjam uang.
Setibanya di rumah, terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam berganti pakaian dan ke garasi.
Dia mengakui, mengambil bensin yang sudah disiapkan dari dalam rumah dan mengguyur ke tubuh korban dalam kondisi tangan terborgol di tangga libat garasi rumah.
Briptu Dila mengambil korek api dan menyalakan tisu yang berjarak sekitar 1,5 meter dari korban, diduga ia berniat memperingatkan suaminya agar tidak main judi online lagi.
Tiba-tiba api menyambar bensin mengenai tubuh korban.
"Kejadiannya langsung nyambar begitu yang mulia," ucap terdakwa Briptu Dila.
Terdakwa bersama saksi sempat menolong korban yang merintih kesakitan akibat luka bakar.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Honda Brio Hantam Truk Pengangkut Sembako
Saking paniknya terdakwa berniat mengambilkan minum untuk korban namun malah menuangkan cairan pembersih lantai dari botol air mineral tanpa label.
"Saya tidak tahu yang mulia, saya ambilnya di garasi karena belakangnya dekat dengan cucian. Biasanya ada botol air putih, untuk sikat gigi anak," ujar Briptu Dila.
sidang polwan bakar suami
Briptu FN
Briptu Dila
Briptu Rian Dwi Wicaksono
polwan bakar suami
Pengadilan Negeri Mojokerto
Mojokerto
TribunJatim.com
Reaksi Pilu Briptu Dila Saat Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Mendengar |
![]() |
---|
Alasan Sidang Tuntutan Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda, Terdakwa Briptu Dila: Siap |
![]() |
---|
Pengakuan Pilu ART Briptu Rian Saat Sidang Polwan Bakar Suami, Korban Diberi Cairan Pembersih Lantai |
![]() |
---|
Tangis Briptu FN Saat Dengar Kesaksian Mertua di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, 'Heran' |
![]() |
---|
Dulu Bakar Suami Imbas Judi Online, Polwan di Mojokerto Kini Jalani Sidang, 3 Saksi Didatangkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.