Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal dan Sanksi Pelanggaran Cukai

Pelanggaran terhadap aturan cukai rokok di Indonesia dapat dikenakan sanksi yang berat, baik administratif maupun pidana. Sanksi ini diatur dalam Unda

Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal dan Sanksi Pelanggaran Cukai 

TRIBUNJATIM.COM - Pelanggaran terhadap aturan cukai rokok di Indonesia dapat dikenakan sanksi yang berat, baik administratif maupun pidana. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan bertujuan untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Jenis Pelanggaran Rokok Ilegal

Rokok ilegal dapat dikategorikan dalam beberapa jenis, antara lain:

Rokok tanpa pita cukai (polos): Rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi.
Rokok dengan pita cukai palsu: Pita cukai yang diproduksi secara ilegal.
Rokok dengan pita cukai bekas: Pita yang telah digunakan pada kemasan sebelumnya.
Rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan: Pita cukai yang tidak sesuai dengan produk yang dijual.
Sanksi Administratif dan Pidana

Sanksi Pidana:
Pasal 54: Menjual atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 55: Untuk pelanggaran terkait penggunaan pita cukai palsu atau bekas, sanksi penjara dapat mencapai 8 tahun dan denda antara 10 hingga 20 kali nilai cuka
Pasal 56: Menimbun atau menyimpan rokok ilegal juga dikenakan sanksi penjara 1 hingga 5 tahun dan denda serupa’
 

Dampak dan Tujuan Penegakan Hukum

Penegakan sanksi ini bertujuan untuk:

Mengurangi peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara.

Memberikan efek jera bagi pelanggar hukum.

Melindungi industri rokok legal dan petani tembakau.

Dengan demikian, pengawasan ketat terhadap peredaran rokok ilegal sangat penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi cukai di Indonesia.

Bagaimana cara Bea Cukai menindak pelanggaran cukai rokok ilegal??

Bea Cukai mengambil berbagai langkah untuk menindak pelanggaran cukai rokok ilegal di Indonesia. Berikut adalah cara-cara yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran ini:

Operasi Gempur Rokok Ilegal

Pelaksanaan Operasi Pasar:
Bea Cukai secara rutin melaksanakan operasi pasar di berbagai wilayah untuk mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal. Operasi ini mencakup pengawasan di distributor, agen, dan penjual eceran seperti warung dan toko

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved