Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal dan Sanksi Pelanggaran Cukai

Pelanggaran terhadap aturan cukai rokok di Indonesia dapat dikenakan sanksi yang berat, baik administratif maupun pidana. Sanksi ini diatur dalam Unda

Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal dan Sanksi Pelanggaran Cukai 

Dalam beberapa operasi, Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai dan yang menggunakan pita cukai palsu. Misalnya, dalam operasi di Kalimantan Timur dan Jawa Tengah, Bea Cukai menyita ratusan ribu batang rokok dengan potensi kerugian negara yang signifikan

Edukasi kepada Masyarakat dan Pedagang:
Selain penindakan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi untuk mendidik masyarakat dan pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukum yang dapat dikenakan jika mereka terlibat dalam penjualan rokok ilegal. Ini termasuk memberikan informasi tentang cara melaporkan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai.

Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum

Bea Cukai sering bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas operasi pasar dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan cukai

Penerapan Sanksi Administratif dan Pidana

Pelanggaran terhadap ketentuan cukai, seperti menjual rokok tanpa pita cukai, dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk penjara dan denda yang berkisar antara 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
 

Dalam beberapa kasus, pelanggar dapat dikenakan denda administratif sebagai alternatif penyelesaian perkara untuk menghindari proses pidana lebih lanjut

Strategi Pemberantasan Berkelanjutan

Bea Cukai terus mengembangkan strategi pemberantasan rokok ilegal dengan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait untuk merencanakan kegiatan pengawasan yang lebih efektif. Strategi ini mencakup pendekatan preventif serta reaktif terhadap peredaran rokok ilegal
 Dengan langkah-langkah tersebut, Bea Cukai berupaya keras untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi pendapatan negara dari sektor cukai, serta mendidik masyarakat mengenai dampak negatif dari konsumsi rokok ilegal.

Apa saja ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai?

Untuk mengenali rokok ilegal, penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-cirinya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri yang perlu diwaspadai:

Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Tanpa Pita Cukai: Rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi, sering disebut sebagai rokok polos.

Pita Cukai Palsu: Rokok yang menggunakan pita cukai yang diproduksi secara ilegal atau tidak sah.

Pita Cukai Bekas: Rokok yang menggunakan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya pada produk lain.
Pita Cukai Salah Peruntukan: Rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produk atau merek yang tertera.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved