Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gaya Kevin Bayari Cicilan Motor Pacar dan Sewa Mobil 3 Bulan, Ternyata Maling Uang Kantor Rp210 Juta

Seorang pegawai menggasak uang perusahaannya senilai Rp 210 juta. Hasil curian tersebut digunakan si pegawai untuk foya-foya.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Kolase Tribunnews dan Tribun Bali
Kevin, pegawai menggasak uang perusahaannya senilai Rp 210 juta. Hasil curian tersebut digunakan si pegawai untuk foya-foya. 

Saat korban pergi, ia masuk rumah, mencari barang berharga, dan akhirnya membuka lemari di dalam kamar korban.

Di dalam tas, ia menemukan uang dengan jumlah besar tersebut," ujar Rizal, ditemui, Kamis (21/11/2024).

Meski melihat uang dalam jumlah menggiurkan, WD tidak serta merta mengambil semuanya.

Terhitung tujuh kali WD masuk rumah dan mencuri uang milik korban dengan jumlah bervariasi.

Mulai Rp 14 juta, Rp 15 juta sampai Rp 20 juta.

"Rata rata pencurian dilakukan antara pukul 08.00 sampai 09.00 Wita.

Di waktu tersebut, korban tidak pernah ada di rumah, kuliah biasanya," kata Rizal.

Baca juga: Farhat Abbas Tantang Donatur Agus Salim Datang ke Rumahnya, Tak Sudi Uang Donasi Rp1,3 M Kembali

Uang curian tersebut, digunakan WD untuk memenuhi gaya hidupnya.

WD yang berprofesi sebagai pekerja rumput laut, berbelanja pakaian bermerek, sepatu, tas, rokok elektrik, hingga iPhone 13, dengan beberapa aksesorisnya.

Sebagian lagi, digunakan untuk mentraktir teman-temannya, juga untuk bersenang senang, seperti judi, dan lainnya.

Rizal mengatakan, kasus ini dilaporkan ibu korban pada Jumat (15/11/2024).

"Uang tersebut, diberikan ibunya untuk membayar biaya kuliah dan keperluan belajar korban," kata Rizal.

Polisi, kemudian melakukan penyelidikan di lapangan, sampai kemudian, dugaan pelaku mengerucut pada WD yang rumahnya bersebelahan dengan korban.

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (Tribunnews.com)

Saat dimintai keterangan, polisi memiliki kecurigaan terhadap WD, karena keterangannya yang berbelit.

"WD akhirnya mengakui perbuatannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved