Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungagung 2024

Ikut Kampanye dan Melanggar Netralitas, Kades Tanggulturus Tulungagung Diputus Melanggar UU Desa

Ikut kampanye dan melanggar netralitas, Kades Tanggulturus Tulungagung diputus melanggar Undang-undang Desa.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Sosok yang diduga Kades Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, (perempuan kaus hitam) saat menghadiri kampanye paslon nomor urut 01 di Pilkada Tulungagung 2024. 

Terkait sanksi pelanggaran pasal ini sepenuhnya akan diputuskan oleh Pj Bupati Tulungagung.

Karena itu, Bawaslu akan mengirimkan rekomendasi kepada Pj Bupati.

“Kami segera kirim ke Pj Bupati agar bisa diputuskan terkait sanksi yang dijatuhkan,” pungkas Nurul. 

Sebelumnya, foto-foto Kades Tanggulturus menghadiri kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu-Ahmad Baharudin (Gabah) menyebar di WhatsApp Grup.

Dia mengenakan kaus hitam dengan gambar pasangan Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin, dengan tulisan Gabah.

Wahyunita juga terlihat mengacungkan jari telunjuk, mengacu angka 1, nomor urut Gabah.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved