Viral Internasional
PM Israel Benjamin Netanyahu Jadi Buruan Dunia, Uni Eropa Siap Melaksanakan, Amerika Getol Menolak
Pengadilan Kriminal Internasional pada hari Kamis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
TRIBUNJATIM.COM - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu kini menjadi terdakwa kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang.
Hal ini membuat Pengadilan Kriminal Internasional pada hari Kamis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Tak hanya itu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant serta komandan senior Hamas Mohammed Deif juga mendapat perintah penangkapan.
Namun dari surat penangkapan itu, sejumlah negara ada yang setuju namun juga ada yang menolak.
Baca juga: PM Israel Dicuekin saat Pidato di PBB, Netanyahu Marah saat Indonesia dan Negara Lain Walk-Out
Amerika Serikat menjadi negara yang getol menolak.
ICC menerima permintaan Kepala Jaksa Karim Khan pada bulan Mei untuk mendakwa Netanyahu dan Gallant atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan dari 8 Oktober hingga 20 Mei dalam perang Israel yang sedang berlangsung di Gaza .
"Sehubungan dengan kejahatan tersebut, [majelis praperadilan pengadilan] menemukan alasan yang wajar untuk meyakini bahwa Tn. Netanyahu … dan Tn. Gallant … memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan berikut sebagai pelaku bersama karena melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan orang lain: kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan; dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," kata ICC, dikutip dari AL Monitor.
Pemerintah setempat di Gaza memperkirakan jumlah korban tewas akibat perang telah melampaui 43.000.
Surat perintah tersebut berarti bahwa Netanyahu dan Gallant dapat ditangkap jika mereka bepergian ke salah satu dari 125 negara anggota ICC.
Kantor Netanyahu, bersama dengan banyak menteri Israel dan anggota Knesset, mengecam putusan ICC. Netanyahu mengatakan keputusan itu "antisemit" dan menyebutnya "pengadilan Dreyfus modern."
Reaksi di seluruh dunia beragam, dengan AS menolak keputusan itu dan Prancis serta Inggris menyatakan reaksi yang lebih netral.
Amerika Serikat
Gedung Putih mengatakan pemerintah AS "pada dasarnya menolak" keputusan ICC. Dewan Keamanan Nasional mengatakan "sangat prihatin dengan kesibukan jaksa penuntut untuk mengajukan surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini."
“Amerika Serikat telah menegaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” kata juru bicara tersebut.
Kanada, Prancis, Inggris
Gara-gara Ikutan Tantangan Viral Mainan Squishy di TikTok, Bocah 7 Tahun Koma |
![]() |
---|
Tak Mau Cuma Bertahan, Presiden AS Donald Trump Ingin Ubah Kemenhan Jadi Kementerian Perang |
![]() |
---|
Imbas Ramalan dari Komik, Banyak Turis yang Tak Mau Datang ke Jepang |
![]() |
---|
Pengakuan Israel Nekat Bom Rumah Sakit Hingga 20 Warga Palestina Meninggal, Kini Banjir Kecaman |
![]() |
---|
Imbas Makan Mi Instan Tanpa Dimasak 3 Bungkus Sekaligus, Remaja Meninggal usai Hafalan Al-Qur'an |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.