Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jombang 2024

Masa Kampanye Berakhir, KPU Jombang Sambut Masa Tenang, Paslon Tak Boleh Kampanye Lewat Medsos

Masa kampanye Pilkada Jombang Pilkada Jombang 2024 resmi berakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang mulai fokus untuk menghadapi tahapan selanjutny

|
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
Debat Terkahir Pilkada Jombang 2024 yang Digelar di Ballroom Hotel Yusro Jombang, Sabtu (16/11/2024) ada momen menarik terjadi saat kedua Pasangan Calon (Paslon) saling sindir soal stunting, hingga catatan yang dibawa ke panggung. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Masa kampanye Pilkada Jombang Pilkada Jombang 2024 resmi berakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang mulai fokus untuk menghadapi tahapan selanjutnya yakni masa tenang

Masa kampanye Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Jombang 2024 sudah berakhir pada Sabtu (23/11/2024). Tahapan selanjutnya yakni masa tenang yang akan terhitung sejak tanggal 24-26 November 2024. 

Menyambut masa tenang, KPU Jombang sudah mulai mempersiapkan segala sesuatu seperti pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di seluruh kecamatan di Jombang 

Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur mengatakan, masa tenang akan berjalan selama tiga hari. Selama itu pula Paslon tidak diizinkan untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, yang mengatur dalam masa tenang, pasangan calon atau tim pemenangan paslon tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.

Baca juga: Masuki Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Copot Alat Peraga Kampanye Secara Serentak di Jatim

Baca juga: Lomba Foto Pilkada Damai, PFI Malang dan Polresta Malang Kota Ajak Masyarakat Tebar Pesan Positif

"Jadi untuk masa tenang akan dimulai pada 24 November sampai 26 November 2024. Jadi tiga hari untuk waktu masa tenang ini. Saat masa tenang ini tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apapun, baik pertemuan terbatas, kampanye media termasuk APK dan bahan kampanye di lapangan," ucapnya saat dikonfirmasi. 

Pihak KPU Jombang mulai akan bekerja untuk pembersihan APK maupun bahan kampanye ini mulai Minggu dini hari. Dalam proses tersebut, pihak KPU juga akan melibatkan stakeholder terkait. 

"APK yang memang difasilitasi oleh KPU nanti akan kami tertibkan bersama-sama. Itu sudah termasuk melibatkan pihak penyedia. Targetnya, penertiban APK ini tuntas dalam satu hari," ungkapnya

Baca juga: Beda Cara Risma dan Gus Hans Sambut Masa Tenang Pilgub Jatim 2024

Baca juga: Jelang Libur Nataru, 11 Ribu Tiket KA Jarak Jauh dari Stasiun Malang Terjual, Ini 5 Tujuan Terbanyak

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved