Pilkada Jombang 2024
Masa Kampanye Berakhir, KPU Jombang Sambut Masa Tenang, Paslon Tak Boleh Kampanye Lewat Medsos
Masa kampanye Pilkada Jombang Pilkada Jombang 2024 resmi berakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang mulai fokus untuk menghadapi tahapan selanjutny
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Masa kampanye Pilkada Jombang Pilkada Jombang 2024 resmi berakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang mulai fokus untuk menghadapi tahapan selanjutnya yakni masa tenang.
Masa kampanye Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Jombang 2024 sudah berakhir pada Sabtu (23/11/2024). Tahapan selanjutnya yakni masa tenang yang akan terhitung sejak tanggal 24-26 November 2024.
Menyambut masa tenang, KPU Jombang sudah mulai mempersiapkan segala sesuatu seperti pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di seluruh kecamatan di Jombang
Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur mengatakan, masa tenang akan berjalan selama tiga hari. Selama itu pula Paslon tidak diizinkan untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, yang mengatur dalam masa tenang, pasangan calon atau tim pemenangan paslon tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.
Baca juga: Masuki Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Copot Alat Peraga Kampanye Secara Serentak di Jatim
Baca juga: Lomba Foto Pilkada Damai, PFI Malang dan Polresta Malang Kota Ajak Masyarakat Tebar Pesan Positif
"Jadi untuk masa tenang akan dimulai pada 24 November sampai 26 November 2024. Jadi tiga hari untuk waktu masa tenang ini. Saat masa tenang ini tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apapun, baik pertemuan terbatas, kampanye media termasuk APK dan bahan kampanye di lapangan," ucapnya saat dikonfirmasi.
Pihak KPU Jombang mulai akan bekerja untuk pembersihan APK maupun bahan kampanye ini mulai Minggu dini hari. Dalam proses tersebut, pihak KPU juga akan melibatkan stakeholder terkait.
"APK yang memang difasilitasi oleh KPU nanti akan kami tertibkan bersama-sama. Itu sudah termasuk melibatkan pihak penyedia. Targetnya, penertiban APK ini tuntas dalam satu hari," ungkapnya
Baca juga: Beda Cara Risma dan Gus Hans Sambut Masa Tenang Pilgub Jatim 2024
Baca juga: Jelang Libur Nataru, 11 Ribu Tiket KA Jarak Jauh dari Stasiun Malang Terjual, Ini 5 Tujuan Terbanyak
Batal 6 Februari, Pelantikan Bupati dan Wabup Jombang Terpilih Diundur ke Tanggal 20 |
![]() |
---|
Pelantikan Warsubi-Gus Salman Jadi Bupati dan Wabup Jombang Simpang Siur, Ketua DPRD: Tunggu Hasil |
![]() |
---|
Sah, Warsubi-Gus Salman Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Jombang Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Warsubi Ucapkan Terimakasih Kepada Mundjidah-Sumrambah setelah Resmi Ditetapkan Jadi Bupati Jombang |
![]() |
---|
Tak Ada Gugatan, Warsubi-Gus Salman Segera Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Jombang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.