Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Ponorogo 2024

Masa Tenang Pilkada 2024, Alat Peraga Kampanye di Ponorogo Dicopot

Komisi Pemilihan Umum (KPU, Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo bersama stakeholder terkait melakukan penertiban alat peraga kampanye (A

istimewa
Petugas gabungan di Ponorogo melakukan pencopotan APK Pilkada saat masa tenang 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU, Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo bersama stakeholder terkait melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) seiring masa tenang Pilkada 2024.

Penertiban APK itu dilakukan setelah masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 berakhir pada Sabtu (23/11/2024) pukul 23.59 WIB. 

Masa tenang Pilkada 2024, berlangsung selama tiga hari sebelum coblosan, mulai Minggu (24/11/2024) sampai Selasa (26/11/2024).

“Tadi dini hari kami mulai bersih-bersih APK (Alat Peraga Kampanye) bersama stakeholder terkait, seperti Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan TNI-Polri,” ungkap Ketua KPU Ponorogo, R Gaguk Ika Prayitna, Minggu (24/11/2024).

Baca juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Masyarakat Trenggalek Dipersilakan Ambil APK yang Masih Terpasang 

Petugas gabungan di Ponorogo melakukan pencopotan APK Pilkada saat masa tenang
Petugas gabungan di Ponorogo melakukan pencopotan APK Pilkada saat masa tenang (istimewa)

Baca juga: Cegah Politik Uang dan Isu SARA, Ribuan Pengawas Pemilu Ponorogo Disiagakan saat Masa Tenang

Dia menjelaskan bahwa APK ada dua jenis. Adalah APK yang difasilitasi KPU dan yang tidak difasilitasi KPU atau mandiri dari pasangan calon (Paslon).

“Berdasarkan ketentuan, untuk melepas atribut APK tugas KPU ya menertibkan yang difasilitasi KPU, selebihnya pemerintah daerah dan mandiri dari tim paslon lah harapannya,” tambahnya

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, M. Bahrun Mustofa menjelaskan, penertiban APK merupakan kewenangan KPU, stakeholder dan tim paslon. 

Baca juga: Masa Kampanye Berakhir, KPU Jombang Sambut Masa Tenang, Paslon Tak Boleh Kampanye Lewat Medsos

Bawaslu sifatnya hanya merekomendasikan dan ikut mengawasi jalannya penertiban APK (Alat Peraga Kampanye),” papar Bahrun ketika dikonfirmasi.

Menurutnya, bawaslu terus mengawal jalannya tahapan Pilkada. Termasuk selama masa tenang yang ditengarai rawan terjadi praktik kecurangan. Seperti rawan money politic (politik uang), propaganda isu SARA, dan lain sebagainya.

"Jadi kita harapkan selama masa tenang, seluruh APK benar-benar steril. Kalau ada yang masih nekat kampanye, ya kita langsung tindak, kita serahkan ke sentra (Gakkumdu) (penegakan hukum terpadu),” pungkasnya

Baca juga: Bawaslu Tulungagung akan Lepas Semua APK Pilkada 2024 pada Hari Pertama Masa Tenang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved