Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Pelantikan Pejabat di Lingkup Pemkab Mojokerto Dipastikan Sudah Sesuai Aturan Pemerintah Pusat

Pemkab Mojokerto memastikan pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) dan fungsional selama tahun 2024, sudah sesuai prosedur

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko beserta pejabat OPd dilingkup Pemkab Mojokerto. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pemkab Mojokerto memastikan pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) dan fungsional selama tahun 2024, sudah sesuai prosedur dengan berpedoman aturan dari pemerintah pusat.

Seperti pelantikan dua kepala OPD yaitu, Kadis Tenaga Kerja M.Taufiqurrohman dan Kadis Pertanian Nuryadi serta 7 fungsional, pada (1/8/2024) lalu, telah sesuai mekanisme dan mendapat persetujuan pelantikan dari Mendagri. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Pasal 71 ayat 2 bahwa Gubernur atau wakil, bupati atau wakil, dan wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko saat dikonfirmasi membenarkan mekanisme hingga pelantikan JPTP dan fungsional di lingkup Pemkab Mojokerto sudah mendapat restu dari Kementerian dalam negeri.

"Terkait dengan jabatan struktural JPTP (Kadisnaker dan Kadisperta), itu semuanya sudah melalui izin dari KASN dan Mendagri," jelasnya melalui sambungan seluler, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Pemkab Mojokerto Buka Rekrutmen PPPK, Ada Lowongan Guru hingga Tenaga Teknis, Catat Ketentuannya

Pengisian kekosongan jabatan di dua OPD tersebut sangat urgen untuk mengoptimalkan kinerja roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat, menyusul Nurul Istiqomah Plt Kadisperta dengan jabatan definitif Asisten perekonomian dan pembangunan, dan PLT Kadisnaker Bambang Purwanto menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. 

Pemda sudah berproses sejak awal tahun, dari mendapatkan rekomendasi pelaksanaan seleksi terbuka (Selter) dari KASN, sesuai surat Ketua Komisi ASN Nomor B-680/JP.00.01/02/2024, tanggal 23 Februari 2024, hal rekomendasi hasil uji kompetensi PPT Pratama dan rencana Selter JPT Pratama di Lingkup Pemkab Mojokerto.

Mendapatkan rekomendasi hasil seleksi dari KASN, tanggal 29 Mei 2024, nomor B-1804/JP.00.00/05/2024, hal rekomendasi hasil Selter JPTP di lingkup Pemkab Mojokerto.

Telah dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan JPT Pratama dan fungsional, pada 1 Agustus 2024. Sudah dilaporkan kepada KASN melalui aplikasi SIJAPTI, Mendagri melalui surat bupati Mojokerto nomor 800/4412/416-204/2024 hal hasil pelatikan pejabat hasil pengisian JPTP Selter.

Baca juga: Tanggapan Para Warga Soal Penerapan QR Code untuk BBM Subsidi Pertalite di Mojokerto

Hasil Selter JPTP, adalah Camat Gedeg M.Taufiqurrohman dinyatakan lolos dan menjabat Kadis Tenaga Kerja
serta Camat Kutorejo Nuryadi didapuk menjadi Kadis Pertanian.

"Semuanya itu berproses, KASN dan Kemendagri rekomendasi turun maka, kami yang di daerah menindaklanjuti dengan pembentukan Panselda. Terus berproses sampai nanti pelantikan dan semuanya sudah sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Teguh Gunarko.

7 jabatan fungsional

Sebanyak tujuh jabatan fungsional turut dilantik bersamaan dengan dua kepala OPD tersebut. Promosi jabatan fungsional artinya jenjang peralihan jabatan salah satunya adalah, dari analis kerja dengan jabatan baru analis SDM aparatur ahli pertama, perancang sistem informasi kepegawaian jabatan baru pranata komputer ahli pertama.

Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko, menjelaskan pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan atau unit seperti kepala sekolah dan kepala puskesmas, diperlukan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved