Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Pelantikan Pejabat di Lingkup Pemkab Mojokerto Dipastikan Sudah Sesuai Aturan Pemerintah Pusat

Pemkab Mojokerto memastikan pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) dan fungsional selama tahun 2024, sudah sesuai prosedur

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko beserta pejabat OPd dilingkup Pemkab Mojokerto. 

Berpedoman surat Mendagri tanggal 29 Maret 2024, nomor 100.2.1.3/1575/SJ, perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. 

Angka 3, disebutkan bahwa mulai 22 Maret 2024 sampai akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian penjabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

"Diamanatkan dalam surat Menteri Dalam Negeri, untuk izin hanya pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan yaitu kepala puskesmas dan kepala sekolah. Kalau diluar itu (Fungsional) tidak pakai izin menteri, ketentuannya memang seperti itu," ucap Teguh.

Jabatan kepala sekolah

Sebanyak 24 kepala sekolah mendapat SK pengangkatan yang diserahkan oleh bupati Mojokerto, di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, pada 15 Agustus 2024. 

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko menyebut kepala sekolah tidak dilakukan pelantikan karena hanya menyerahkan SK dari Kemendikbud.

"Tidak ada proses pelantikan, jadi kalau kepala sekolah tidak memakai pelantikan, hanya menyerahkan SK-nya saja. Sudah sesuai ketentuan, mendapatkan surat keputusan persetujuan dari Mendagri," cetusnya.

Berdasarkan SE Bersama tiga menteri meliputi Kemendikbudristek, Mendagri dan Badan Kepegawaian Negara, nomor  1 tahun 2024, 100.4.4.2/2028/57, nomor 5 tahun 2024 tentang percepatan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Pada angka 8 disebutkan, Mendagri menyatakan memberikan persetujuan tertulis kepada kepada daerah setempat, sepanjang kepala sekolah memenuhi persyaratan dan mekanisme Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Dengan tata cara verifikasi dan validasi menggunakan sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah dari Kemendikbudristek diakses melalui sistem aplikasi secara online.

Sehingga mekanisme yang sudah dilakukan tersebut, maka Pemda tidak diperlukan lagi mengajukan permohonan rekomendasi dari Kemendagri yang berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah.

"Dari dinas pendidikan sudah mengupload persyaratan (Kepala sekolah) melalui sistem aplikasi tersebut, sampai terakhir laporan SK diserahkan. Kalau itu sudah dilakukan maka Mendagri menganggap itu sudah benar dan menyatakan persetujuannya. Tidak pakai surat lagi, karena sudah di atur dalam SE bersama 3 menteri," urai Teguh.

Pihaknya menyatakan kebijakan yang menyangkut Pemda Mojokerto telah dilaksanakan sesuai peraturan, pelantikan pejabat struktural JPTP, fungsional maupun kepala sekolah.

"Semuanya sudah sesuai ketentuan yang berlaku, baik di UU nomor 10, PKPU maupun peraturan SE bersama tiga menteri," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved