Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Teman Curiga Lihat Struk, Perbuatan Kasir Mall Tilep Uang Perusahaan Rp603 Juta Akhirnya Terungkap

Diketahui aksi penggelapan uang sudah dilakukan sang kasir sejak tahun 2020 lalu.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
DOK HUMAS POLRESTA CILACAP
Penyidik memeriksa APS kasir pusat perbelanjaan di Cilacap, di Mapolresta Cilacap pada Kamis (21/11/2024). 

"Modusnya yakni pelaku tidak mencatat pembelian barang tertentu ke dalam sistem, tapi uang dari transaksi tersebut ia kantongi untuk keperluan pribadi."

"Ini dilakukan secara berulang sejak September 2020 hingga Oktober 2024," jelas Galih, melansir Tribun Banyumas.

Setelah menerima laporan resmi dari pihak manajemen, polisi pun segera melakukan penyelidikan. 

Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti berupa struk asli dan struk manipulasi.

Saat diperiksa, APS mengaku dirinya melakukan tindakan tersebut karena tekanan ekonomi. 

"Pelaku mengaku menjadi tulang punggung keluarga."

"Namun, hal ini tidak membenarkan tindakannya yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah," ujarnya.

Baca juga: Orang Tua Protes Isi Menu Makanan Rp10 Ribu di SMA Anaknya, Pihak Katering Lapor Polisi: Dirugikan

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan dan pengakuan APS, total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 603.695.220.

Dari tangan APS, polisi menyita beberapa barang bukti.

Meliputi struk pembayaran manipulasi buatan pelaku dan struk asli sebagai pembanding. 

"Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk manajemen dan rekan kerja pelaku," pungkas Galih.

Kasir di pusat perbelanjaan menggelapkan uang perusahaan selama 4 tahun. Tak tanggung-tanggung, total kerugian perusahaan mencapai Rp603 juta.
Kasir di pusat perbelanjaan menggelapkan uang perusahaan selama 4 tahun (Dok Humas Polresta Cilacap)

Penipuan serupa juga dilakukan seorang sales marketing di perusahaan cargo bernama Yuliatin yang menilep uang tempatnya bekerja.

Alih-alih memperbanyak customer, uang perusahaan malah ditilep selama enam tahun ia bekerja di sana.

Wanita berusia 46 tahun asal Krembangan, Surabaya, ini sampai membuat perusahaan rugi Rp159 juta.

Kini dia diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved