Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Tak Dendam ke Keluarga Aipda WH, Hak Gurunya Dipulihkan

Kasus guru Supriyani akhirnya menuju titik terang. Guru Supriyani akhirnya divonis bebas atas tuduhan tindak kekerasan terhadap muridnya.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Kolase Tribun Sultra
Guru Supriyani menangis mendengar hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Ia akhirnya divonis bebas. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus guru Supriyani akhirnya menuju titik terang.

Guru Supriyani akhirnya divonis bebas atas tuduhan tindak kekerasan terhadap muridnya.

Guru Supriyani pun menangis mendengar hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Supriyani guru honorer SDN 4 Baito divonis bebas tepat di Hari Guru.

Majelis hakim memutuskan Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak polisi Aipda WH.

"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata hakim ketua PN Andoolo saat membacakan putusan, dikutip dari kompas.tv.

Majelis hakim membebaskan Supriyani dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

Pengadilan juga memulihkan hak-hak dan martabat guru Supriyani.

Supriyani tampak menangis terharu usai sidang di PN Andoolo.

Supriyani pun dikelilingi rekannya sesama guru usai pembacaan putusan.

Supriyani sebelumnya dituduh menganiaya siswanya pada April 2024 lalu.

Guru honorer itu dipolisikan oleh orang tua siswa yang merupakan anggota polisi.

Selama kasus berlangsung, Supriyani bersikeras tidak melakukan penganiayaan sebagaimana dituduhkan.

Bahkan, Supriyani mengaku tidak mengampu kelas anak pelapor.

Vonis bebas Supriyani bertepatan dengan Hari Guru yang diperingati setiap 25 November di Indonesia.

Guru honorer Supriyani menangis sambil memeluk kuasa hukumnya Andri Darmawan di PN Andoolo, Senin (25/11/2024).
Guru honorer Supriyani menangis sambil memeluk kuasa hukumnya Andri Darmawan di PN Andoolo, Senin (25/11/2024). (La Ode Muh Deden Saputra/Antara)

Di sisi lain, Supriyani mengungkapkan dirinya tak menyimpan dendam dengan keluarga Aipda WH yang menuduhnya memukuli anak mereka.

Ia juga meminta hubungan keluarganya dengan Aipda WH tetap terjalin seperti dulu usai kasus ini selesai di persidangan.

"Kalau saya tidak ada dendam ya. Dan saya harapkan untuk ke depannya tidak ada dendam diantara keluarga saya dengan keluarga Pak Bowo (Aipda WH)," ungkapnya saat ditemui Rabu (20/11/2024).

"Mudah-mudahak kita tetap menjalin hubungan kekeluargaan seperti biasanya," lanjut Supriyani.

Ungkapan tersebut disampaikan Supriyani setelah rangkaian pembuktian kasus yang menjeratnya di persidangan PN Andoolo Konawe Selatan. 

Sebelum sidang tuntutan, Supriyani bersama keluarga menggelar doa bersama di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Andovoka Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Doa bersama digelar pada Minggu (24/11/2024), di Kantor LBH HAMI Sultra terletak di Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Kemarya, Kecamtan Kendari Barat, Kota Kendari.

Sejumlah kerabat dekat hingga teman seprofesi guru Supriyani mengikuti rangkaian doa bersama tersebut.

Baca juga: Terungkap Alasan Kapolsek Baito Dicopot dari Jabatannya, Terkait Kasus Uang Damai Guru Supriyani

Supriyani duduk didampingi oleh Pengacara Andri Darmawan hingga rangkaian acara tersebut.

Dalam kesempatan tersebut guru honorer Supriyani tak kuasa menahan tangisnya hingga beberapa kali terlihat menyeka air matanya.

Supriyani mengungkapkan kesedihanya hingga tak kuasa menahan tangisnya saat doa bersama tersebut.

Ia mengaku sedih karena mengingat tekanan yang dihadapi dari para pihak karena menuduh dirinya memukuli siswanya D, yang juga seorang anak polisi.

Kesedihannya juga karena Supriyani beberapa kali dipaksa untuk mengakui perbuatan menganiaya anak Aipda WH, anggota polsek Baito tersebut.

Padahal ia tetap tidak mau karena tuduhan itu tidak benar.

"Saya merenungi tekanan demi tekanan yang saya hadapi selama proses persidangan ini dilakukan, diamana saya dipaksa untuk, mengakui malakukan kekerasan yang tidak saya lakukan, itu yang  berat," ungkap Supriyani pada Minggu (24/11/2024).

Sementara itu, Andri Darmawan mengungkapkan pihaknya meyakini Supriyani divonis bebas dalam putusan pengadilan Senin 25 November 2024.

"Kami berdoa meminta pertolongan Allah SW agar proses vonis berjalan lancar, yang jelas berdasarkan fakta-fakta dilapangan tidak adanya tindak kekerasan terhadap anak, sehingga kami yakin Supriyani divonis bebas," ungkap pengacara Supriyani Andri Darmawan.

Momen Supriyani, guru honorer yang dituduh memukuli muridnya seorang anak polisi di Polsek Baito Konawe Selatan (Konsel) saat ditemui TribunnewsSultra.com usai menjalani uji pengetahuan pendidikan profesi guru (UP PPG) di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (20/11/2024).
Momen Supriyani, guru honorer yang dituduh memukuli muridnya seorang anak polisi di Polsek Baito Konawe Selatan (Konsel) saat ditemui TribunnewsSultra.com usai menjalani uji pengetahuan pendidikan profesi guru (UP PPG) di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (20/11/2024). (TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

Awal kasus

Kasus guru Supriyani berawal saat N, istri Aipda WH melihat ada bekas luka di paha bagian belakang anaknya, Kamis (25/4/2024), sekitar pukul 10.00 WITA.

Ditanyai ibunya, sang anak menjawab luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya, Aipda WH, di sawah. 

Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 11.00 WITA, pada saat anak Aipda WH hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengkonfirmasi suaminya tentang luka di paha anaknya.

Suaminya pun kaget dan langsung menanyakan kepada sang anak tentang luka tersebut.

Sang anak kepada ayahnya pun menjawab telah dipukul oleh gurunya di sekolah pada Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Sosok Ipda Muhammad Idris, Kapolsek Punya Kekayaan 1 M, Kini Dicopot Imbas Uang Damai Guru Supriyani

Setelah itu, Aipda WH dan istrinya mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.

Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru Supriyani dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).

Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 WITA, N dan Aipda WH pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Baito. 

Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas Polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

"Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan polisi diterima di Polsek Baito," kata AKBP Febry Sam.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved