Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungagung 2024

Kades Tanggulturus Diputus Bersalah Ikut Kampanye, Pemkab Tulungagung masih Rumuskan Sanksi

Kades Tanggulturus diputus bersalah ikut kampanye paslon, Pemkab Tulungagung hingga kini masih merumuskan sanksi yang akan diberikan. 

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Sosok yang diduga Kades Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, (perempuan kaus hitam) saat menghadiri kampanye paslon nomor urut 01 di Pilkada Tulungagung 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung sedang merumuskan sanksi untuk Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, Wahyunita Ningsih.

Sanksi ini terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menyimpulkan Kades Tanggulturus melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.

Ia kedapatan ikut kampanye dan memberikan dukungan kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah) di GOR Lembupeteng Tulungagung, Sabtu (2/11/2024) silam.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Iswahyudi, mengaku sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Tulungagung.

Kades Tanggulturus diputus tidak melanggar Pidana Pemilu, namun melanggar Undang-undang Desa terkait netralitas.

“Kami baru menerima rekomendasi dari Bawaslu. Akan segera kami proses,” ujar Iswahyudi, saat ditemui, Selasa (26/11/2024).

Karena yang dilanggar adalah Undang-undang Desa, yang berhak menjatuhkan sanksi adalah bupati.

Iswahyudi mengaku masih akan mempelajari rekomendasi dari Bawaslu.

Termasuk melihat kemungkinan ada unsur pidana yang ada dalam pasal yang dilanggar.

Baca juga: Ikut Kampanye dan Melanggar Netralitas, Kades Tanggulturus Tulungagung Diputus Melanggar UU Desa

“Setelah dipelajari semua, baru akan diputuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan. Prosesnya akan kami sampaikan ke pak bupati,” tambahnya.

Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, mengatakan, pihaknya meminta DPMD bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan kajian.

Kedua lembaga ini yang akan memastikan kategori pelanggaran yang dilakukan Kades Tanggulturus.

“Apakah pelanggaran ringan, sedang atau berat, semua ada sanksinya masing-masing,” ujar Heru Suseno.

Peraturan yang dilanggar Wahyunita adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara khusus Pasal 29 J. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved