Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungagung 2024

Kades Tanggulturus Diputus Bersalah Ikut Kampanye, Pemkab Tulungagung masih Rumuskan Sanksi

Kades Tanggulturus diputus bersalah ikut kampanye paslon, Pemkab Tulungagung hingga kini masih merumuskan sanksi yang akan diberikan. 

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Sosok yang diduga Kades Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, (perempuan kaus hitam) saat menghadiri kampanye paslon nomor urut 01 di Pilkada Tulungagung 2024. 

Pasal itu menerangkan larangan untuk kepala desa, yaitu ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

Sesuai pasal 30 undang-undang yang sama, sanksi untuk pelanggaran itu hanya sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.

Namun jika sanksi administrasi itu diabaikan, bisa dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Sebelumnya, foto-foto Kades Tanggulturus menghadiri kampanye menyebar di WhatsApp Grup.

Dia mengenakan kaus hitam dengan gambar pasangan Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin, dengan tulisan Gabah.

Wahyunita juga terlihat mengacungkan jari telunjuk.

Bawaslu sudah mengundang yang bersangkutan sebanyak 2 kali untuk melakukan klarifikasi.

Namun kades serta 3 orang lain yang dipanggil tidak datang ke Bawaslu.

Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu akhirnya memutuskan, Kades Tanggulturus melanggar ketentuan netralitas untuk kades.

Namun dia tidak melanggar pidana pemilu yang ada di dalam Undang-undang Pilkada, melainkan melanggar perundang-undangan yang lain yaitu Undang-undang Desa.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved