Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Lagi Asyik Nyabu, 2 Warga Nganjuk ini Kaget Saat Polisi Gerebek Rumah, Sita 2 Plastik dan Alat Hisap

KB (26) dan TD (23) warga Dusun Rowodoro, Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk dicokok polisi gegara kasus peredaran narkoba

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
Istimewa
KB (26) dan TD (23) warga Dusun Rowodoro, Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk diringkus polisi saat nyabu. Keduanya juga berencana menjual sabu 0,12 gram, Selasa (26/11/2024).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - KB (26) dan TD (23) warga Dusun Rowodoro, Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk dicokok polisi gegara kasus peredaran narkoba

Dia diringkus polisi saat menikmati sabu di sebuah rumah di Desa Mungkung, Kecamatan Loceret. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti masing-masing dua plastik klip sabu masing-masing seberat 0,17 gram dan 0,12 gram. 

Juga, pipet kaca dengan sisa sabu seberat 1,46 gram serta alat hisap. 

Baca juga: Sosok Menteri PU Dody Saat Tinjau Bendungan Semantok Nganjuk, Pakai Sarung-Ngobrol Bareng Petani

"Kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat. Kami mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 1,75 gram," katanya, Selasa (26/11/2024). 

Kasat Reskoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya menjelaskan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial M (20), warga Kecamatan Bagor, Kecamatan Nganjuk.

Saat ini, M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara, sabu seberat 0,12 gram diketahui akan dijual kepada seseorang berinisial U (27), warga Desa Gejagan, Kecamatan Loceret.

Baca juga: Lupa Matikan Obat Nyamuk Saat Antar Anak Sekolah, Warga Nganjuk Syok Rumah Dilalap si Jago Merah

"Tersangka KB dan TD telah ditahan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas," ucapnya. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved