Berita Nganjuk
Lagi Asyik Nyabu, 2 Warga Nganjuk ini Kaget Saat Polisi Gerebek Rumah, Sita 2 Plastik dan Alat Hisap
KB (26) dan TD (23) warga Dusun Rowodoro, Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk dicokok polisi gegara kasus peredaran narkoba
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - KB (26) dan TD (23) warga Dusun Rowodoro, Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk dicokok polisi gegara kasus peredaran narkoba.
Dia diringkus polisi saat menikmati sabu di sebuah rumah di Desa Mungkung, Kecamatan Loceret.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti masing-masing dua plastik klip sabu masing-masing seberat 0,17 gram dan 0,12 gram.
Juga, pipet kaca dengan sisa sabu seberat 1,46 gram serta alat hisap.
Baca juga: Sosok Menteri PU Dody Saat Tinjau Bendungan Semantok Nganjuk, Pakai Sarung-Ngobrol Bareng Petani
"Kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat. Kami mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 1,75 gram," katanya, Selasa (26/11/2024).
Kasat Reskoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya menjelaskan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial M (20), warga Kecamatan Bagor, Kecamatan Nganjuk.
Saat ini, M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara, sabu seberat 0,12 gram diketahui akan dijual kepada seseorang berinisial U (27), warga Desa Gejagan, Kecamatan Loceret.
Baca juga: Lupa Matikan Obat Nyamuk Saat Antar Anak Sekolah, Warga Nganjuk Syok Rumah Dilalap si Jago Merah
"Tersangka KB dan TD telah ditahan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.
Dipinjami Motor untuk Berobat, Pria di Kediri Malah Gadai Vario Teman untuk Foya-foya |
![]() |
---|
Pasang Kabel WiFi, Pemuda Nganjuk Malah Tewas Tersengat Listrik, Tubuh Tersangkut |
![]() |
---|
Pj Bupati Nganjuk Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Pandangan Fraksi Terkait Raperda RPJMD dan Desa |
![]() |
---|
Pj Sri Handoko Resmikan Etalase UMKM, Jadi Jujukan Pelancong Beli Oleh-oleh Khas Nganjuk |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya di Nganjuk Diringkus di Warung, Bawa Uang Tombokan Judi Togel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.