Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pak RT Ditangkap Warga karena Bagi-bagi Rp 100 Ribu ke Warga di Masa Tenang: Kita Disuruh Nyari Tim

Tengah viral di media sosial momen Pak RT bagi-bagi uang saat masa tenang Pilkada 2024 lalu ditangkap warga.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tangkapan Layar via Kompas.com
Pak RT Ditangkap Warga karena Bagi-bagi Rp 100 Ribu ke Warga di Masa Tenang: Kita Disuruh Nyari Tim 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial momen Pak RT bagi-bagi uang saat masa tenang Pilkada 2024 lalu ditangkap warga.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Dalam video yang vira, Pak RT itu membawa uang pecahan Rp 100.000 dan daftar nama.

Aksinya pun dipergoki warga.

Terlihat ketakutan saat ketahuan warga, pria itu diduga hendak membagikan uang saat masa tenang Pilkada 2024.

"Ini duit apo? (Uang apa ini?). Untuk apa uang ini?" tanya perekam video.

"Aku juga ora ngerti (saya juga tidak mengerti)," jawab pria tersebut sembari memegang uang pecahan Rp 100.000, melansir dari Kompas.com.

Setelah didesak, pria tersebut mengakui bahwa ia diminta untuk membagikan uang kepada warga sebagai imbalan untuk memilih salah satu calon pada hari pencoblosan.

"Kami dimintai suruh nyari tim. Untuk dukung (calon), ya itu (uang) untuk masyarakat terus terang saja. Ya kemungkinan cak itu (untuk memilih calon)," ujarnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhora Kirana, mengungkapkan pria dalam video tersebut berinisial YA, seorang oknum ketua RT di Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti.

Baca juga: Banyak APK masih Terpasang di Masa Tenang, Bawaslu Tulungagung Kerahkan Mobil Crane

YA ditangkap oleh warga pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 20.30 WIB karena diduga hendak membagikan uang saat masa tenang Pilkada.

"YA diamankan warga dan dibawa ke Panwascam. Uangnya belum sempat dibagikan," kata Oktureni.

Bawaslu Musi Rawas tidak menampik adanya dugaan dukungan terhadap salah satu calon yang hendak membagikan uang selama masa tenang.

Hal ini terlihat dari selembar kertas yang dibawa YA berisi daftar nama warga yang akan diberikan uang.

Namun, Oktureni belum mengetahui berapa besaran uang yang akan dibagikan tersebut.

"Sekarang masih kami dalami, YA sudah dibawa ke Bawaslu untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.

Oktureni menambahkan bahwa laporan tersebut saat ini sedang dalam proses untuk memenuhi syarat formil.

Setelah laporan teregistrasi, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk proses lebih lanjut.

“Intinya laporan kita terima dan sekarang sedang diperiksa kelengkapan laporannya untuk bisa di-register,” ungkapnya.

Baca juga: Pak RT Ketakutan Kepergok Bawa Daftar Nama di Masa Tenang, Hendak Bagi-bagi Pecahan Rp 100.000

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta menyatakan adanya pembagian sembako yang melibatkan tim pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta di Kepulauan Seribu selama masa tenang Pilkada.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap paket sembako yang ditemukan di dua lokasi berbeda.

Kedua paket sembako tersebut diduga diberikan oleh tim paslon cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, serta paslon nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno.

“Kami menemukan paket sembako yang diduga dikirimkan oleh tim paslon nomor 1 dan paslon nomor 3. Paket sembako dari tim paslon 03 diterima oleh warga Pulau Lancang atas nama Nurhasan, sedangkan paket dari tim paslon 01 diterima warga Pulau Sebira atas nama Ridwan,” ujar Benny kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2024).

Bawaslu Kepulauan Seribu kini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai pengiriman sembako dalam masa tenang sebelum masa pencoblosan cagub-cawagub Jakarta pada Rabu (27/11/2024).

"Karena masa tenang adalah waktu di mana kampanye dilarang keras, tindakan membagikan sembako kepada warga dapat dianggap sebagai praktik politik uang, yang jelas melanggar aturan,” kata Benny Sabdo.

Bawaslu DKI Jakarta pun terus mengawasi dan melakukan patroli untuk mendeteksi adanya praktik politik uang.

Benny mengingatkan, setiap aktivitas kampanye, termasuk pembagian sembako, pada masa tenang bisa berpotensi merusak integritas pemilu.

Bahkan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan tindak pidana politik uang.

“Kami mengimbau kepada warga untuk ikut berpartisipasi dengan melaporkan setiap kegiatan kampanye ilegal atau praktik politik uang yang ditemukan di wilayah DKI Jakarta," ucap Benny.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta telah melakukan patroli untuk mengawasi dan mencegah praktik politik uang pada masa tenang Pilkada 2024, dimulai Minggu (24/11/2024) hingga Selasa.

"Mulai (Minggu) malam ini, kita menggelar patroli politik uang, mulai masuk ke gang-gang, lorong-lorong, dan semua perkampungan," kata Benny.

Bawaslu sendiri akan menggandeng Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ketika melakukan patroli politik uang.

"Kalau misalkan ada yang melakukan praktik-praktik politik uang, seperti membagikan sembako, amplop, voucher, dan sebagainya, kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan," ucap Benny.

Baca juga: Masuk Masa Tenang, PDIP Bersih-Bersih Alat Peraga Kampanye Hendy-Gus Firjaun di Pilkada Jember 2024

Menurut Benny, politik uang bisa berdampak buruk bagi demokrasi di Jakarta, sehingga ia meminta masyarakat untuk bijak dalam menentukan pilihan.

Pemberi dan penerima politik uang bisa dikenakan sanksi pidana, oleh sebab itu masyarakat harus menjauhi praktik tersebut.

"Kalau kita bicara politik uang, sanksinya itu berat. Pertama, pelaku bisa dipenjara, dihukum, minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan. Lalu, mereka juga masih dikenakan denda, minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved