Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pak RT Ketakutan Kepergok Bawa Daftar Nama di Masa Tenang, Hendak Bagi-bagi Pecahan Rp 100.000

Viral video seroang pria membawa uang pecahan Rp 100.000 dan juga lembaran daftar nama. Video itu kemudian tersebar di berbagai grup WhatsApp.

Editor: Torik Aqua
Kolase Tangkapan layar
Pak RT ketakutan saat kepergok bawa daftar nama dan pecahan uang Rp 100.000, ternyata hendak dibagi di masa tenang 

TRIBUNJATIM.COM - Viral video seorang Pak RT membawa uang pecahan Rp 100.000 dan juga lembaran daftar nama.

Video itu kemudian tersebar di berbagai grup WhatsApp.

Berdasarkan informasi, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan.

Pada video tersebut, pria itu tampak ketakutan ketika kepergok oleh warga.

Baca juga: Banyak APK masih Terpasang di Masa Tenang, Bawaslu Tulungagung Kerahkan Mobil Crane

Pria itu diduga hendak membagikan uang saat masa tenang Pilkada 2024.

"Ini duit apo? (Uang apa ini?). Untuk apa uang ini?" tanya perekam video.

"Aku juga ora ngerti (saya juga tidak mengerti)," jawab pria tersebut sembari memegang uang pecahan Rp 100.000.

Setelah didesak, pria tersebut mengakui bahwa ia diminta untuk membagikan uang kepada warga sebagai imbalan untuk memilih salah satu calon pada hari pencoblosan.

"Kami dimintai suruh nyari tim. Untuk dukung (calon), ya itu (uang) untuk masyarakat terus terang saja. Ya kemungkinan cak itu (untuk memilih calon)," ujarnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhora Kirana, mengungkapkan pria dalam video tersebut berinisial YA, seorang oknum Ketua RT di Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti.

YA ditangkap oleh warga pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 20.30 WIB karena diduga hendak membagikan uang saat masa tenang Pilkada.

"YA diamankan warga dan dibawa ke Panwascam. Uangnya belum sempat dibagikan," kata Oktureni.

Bawaslu Musi Rawas tidak menampik adanya dugaan dukungan terhadap salah satu calon yang hendak membagikan uang selama masa tenang.

Hal ini terlihat dari selembar kertas yang dibawa YA berisi daftar nama warga yang akan diberikan uang.

Namun, Oktureni belum mengetahui berapa besaran uang yang akan dibagikan tersebut.

"Sekarang masih kami dalami, YA sudah dibawa ke Bawaslu untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.

Oktureni menambahkan bahwa laporan tersebut saat ini sedang dalam proses untuk memenuhi syarat formil.

Setelah laporan teregistrasi, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk proses lebih lanjut.

“Intinya laporan kita terima dan sekarang sedang diperiksa kelengkapan laporannya untuk bisa di-register,” ungkapnya. 

Sementara itu, kisah serupa juga viral di media sosial yang terjadi di Sumatera Selatan. 

Video seorang warga dinarasikan menangkap pelaku yang diduga hendak melakukan money politic (politik uang) di Kota Lubuklinggau, Sumsel, viral di media sosial.

Dinarasikan dalam video tersebut, warga berhasil menangkap pelaku politik uang ketika memasuki rumah-rumah.

Video inipun viral usai dibagikan di berbagai akun medsos Facebook Kota Lubuklinggau.

Baca juga: Sosok Pasutri Konten Kreator Sidoarjo Beri Penjual Terang Bulan Beras Cuma Buat Difoto: Viralkan

Tampak dalam video berdurasi 28 detik tersebut, menarasikan seseorang ditangkap warga hendak membagi-bagikan uang kepada masyarakat.

Sempat terjadi tarik-tarik menarik antara orang berbaju hitam yang dinarasikan telah menangkap orang memakai jaket warga cokelat yang dinarasikan sebagai pelaku politik uang.

Orang berbaju hitam berusaha mengambil tas yang dibawa orang berbaju cokelat.

Namun orang berjaket cokelat berusaha mempertahankan supaya tasnya jangan sampai lepas.

Saking kerasnya orang berbaju cokelat ingin melepaskan diri, sampai-sampai membuatnya terjatuh.

Ia terdengar sempat beristighfar hingga akhirnya berlari kabur.

Hasil penelusuran Tribun Sumsel, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Perumdam Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Diketahui, warga yang menangkap diduga pelaku politik uang tersebut yakni Anang yang tinggal di komplek tersebut.

Anang menceritakan bila warga yang ditangkapnya tersebut memang benar hendak melakukan money politic dengan cara bagi-bagi amplop beruang.

"Awalnya dia (jaket cokelat) datang bawa tas masuk ke salah satu rumah warga," ujar Anang saat dikonfirmasi, Minggu (23/11/2024).

"Setelah saya pastikan bagi amplop, ketika berada di rumah kedua langsung saya tangkap," imbuhnya.

Warga di Lubuklinggau menangkap pelaku diduga bagi-bagi amplop berisi uang jelang pencoblosan Pilkada 2024
Warga di Lubuklinggau menangkap pelaku diduga bagi-bagi amplop berisi uang jelang pencoblosan Pilkada 2024 (ISTIMEWA)

Anang mengatakan, pelaku yang menggunakan jaket cokelat sempat mengelak.

Namun ketika Anang hendak mengambil dan memeriksa tasnya, warga tersebut selalu menghindar.

"Kau nak bagi-bagi duit, jawabannya nanti-nanti seperti mau melarikan diri, ketakutan," ungkap Anang.

Menurut Anang apabila orang tersebut tidak bersalah, mengapa harus takut.

Cukup tas tersebut dibuka dan ditunjukkan kepadanya, tidak perlu berlari.

"Kalau memang bukan bagi-bagi duit, kenapa lari? Harusnya cukup bilang, 'Silakan periksa saja', tidak perlu takut," ujarnya.

Setelah peristiwa tarik menarik tersebut, warga yang menggunakan jaket cokelat tersebut langsung melarikan atau kabur.

"Saya tahu orang itu pekerjaannya tukang ojek, bukan tukang data," pungkas Anang.

Baca juga: Usai Kisahnya Viral, Rumah Oma Metia yang Terbengkalai Bakal Direnovasi Gratis: Jalan Keluar Terbaik

Bawaslu Lubuklinggau merespons peristiwa viral di media sosial ini.

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariemajaya menyampaikan, sudah mendapat laporan.

Ia sudah melihat video warga menangkap orang diduga bagi-bagi amplop, yang viral di media sosial tersebut.

"Jajaran Panwascam Lubuklinggau Utara II sudah kita perintahkan melakukan tindaklanjut/penelusuran terhadap video itu," ungkap Dedi saat dikonfirmasi Tribun Sumsel.

Dedi meminta bagi warga yang menangkap diharapkan segera melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu Lubuklinggau, termasuk apabiła ada bukti ajakan untuk memilih salah satu paslon.

"Kami juga berharap ada yang melapor untuk melengkapi bukti adanya pemberian uang yang disertai ajakan kepada warga penerima," ujarnya.

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariemajaya
Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariemajaya (TribunSumsel.com/ Eko Hepronis)

Di Jawa Timur, video warga Sumenep, Madura, yang mendapat amplop isi uang bergambar calon anggota legislatif DPR RI juga sempat ditelusuri Bawaslu.

Video tersebut diduga direkam setelah Rapat Konsolidasi Caleg di wilayah Desa Legung, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura.

Uang tersebut ditaruh dalam amplop bergambar caleg dari salah satu partai, dan viral di media sosial.

Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah, mengaku sudah menerima laporan video tersebut.

Pihaknya akan melakukan penelusuran ke lokasi dan orang yang ada dalam video tersebut.

"Kita tentu akan melakukan penelusuran terlebih dahulu," kata Addahra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

"Memastikan apakah itu benar, lokasinya di mana, siapa yang membagikan (uang) dan siapa juga yang menerima."

"Itu yang perlu dipastikan terlebih dahulu," imbuhnya.

Baca juga: Teman Curiga Lihat Struk, Perbuatan Kasir Mall Tilep Uang Perusahaan Rp603 Juta Akhirnya Terungkap

Addahra lantas mengungkap aturan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 tentang Pemilihan Umum.

Disebutkan dalam aturan bahwa peserta Pemilu dilarang memberi uang atau pemberian dalam bentuk lainnya.

Peserta Pemilu yang dimaksud dalam pasal tersebut di antaranya, calon, atau tim pemenangan, atau pengurus partai politik tertentu, yang mengedarkan uang atau barang dan seterusnya kemudian ada unsur ajakan untuk memilih calon tertentu.

Atas dasar itu, pihaknya, lanjut Addahra, akan melakukan penelusuran.

"Makanya kalah ada yang beredar (politik uang), kita harus cek, apakah itu benar-benar pihak tim pemenangan atau calon tertentu, terus yang mengedarkan siapa," kata dia.

Ia pun mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk mentaati aturan yang berlaku.

Bagi masyarakat, Addahra meminta untuk tidak terpengaruh terhadap segala bentuk politik uang.

Ilustrasi video
Ilustrasi video viral (KOMPAS.COM/Shutterstock)

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved