Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Teman Curiga Lihat Struk, Perbuatan Kasir Mall Tilep Uang Perusahaan Rp603 Juta Akhirnya Terungkap

Diketahui aksi penggelapan uang sudah dilakukan sang kasir sejak tahun 2020 lalu.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
DOK HUMAS POLRESTA CILACAP
Penyidik memeriksa APS kasir pusat perbelanjaan di Cilacap, di Mapolresta Cilacap pada Kamis (21/11/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kasir mall di Cilacap bernisial APS (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan.

Pasalnya ia diam-diam menilap uang perusahaan selama empat tahun dari 2020.

Akibat perbuatannya, total kerugian perusahaan mencapai Rp603 juta.

Baca juga: Kelaparan Tunggu Gibran Bagi Makan Siang Gratis di Sekolah, Habibi Nyaris Pingsan: Belum Sarapan

Aksi si kasir mal ini terbongkar setelah adanya struk belanja yang janggal.

Nyatanya, si kasir tak mencatat barang-barang yang sudah terbeli.

Namun ia tetap menerima uang dari pembeli.

Diketahui, APS merupakan pegawai kasir di sebuah pusat perbelanjaan ternama di Cilacap.

Ia diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Diketahui aksi penggelapan uang sudah dilakukan APS sejak tahun 2020 lalu.

Kini APS telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan.

"Pelaku adalah seorang kasir berinisial APS yang bekerja di salah satu pusat perbelanjaan di Cilacap," ungkap Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Kamis (21/11/2024).

Galih mengatakan, kasus penggelapan uang perusahaan tersebut terbongkar pada akhir Oktober 2024, setelah adanya laporan dari pihak manajemen.

"Pada tanggal 29 Oktober 2024, salah satu rekan kerja pelaku menemukan struk transaksi yang tidak sesuai dengan SOP perusahaan," ujarnya.

Kejanggalan itupun kemudian dilaporkan kepada Kepala Divisi Keuangan, yang kemudian melibatkan tim IT untuk memeriksa data transaksi.

Seorang pengusaha menjadi korban penipuan oknum petugas pajak. Ia kehilangan uang di rekeningnya senilai Rp149 juta.
Ilustrasi penggelapan uang (Unsplash via KOMPAS.com)

Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku kerap kali tidak memasukkan barang-barang tertentu ke dalam sistem pembelian, namun tetap menerima uang dari konsumen.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved