Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pratiwi Noviyanthi Nangis usai Hadapi Agus Salim Minta Ahli Waris Tetap Dapat Donasi: Tidak Sepakat

Mediasi dilakukan oleh Pratiwi Noviyanthi dengan Agus namun masih belum berujung damai. Pratiwi bahkan menangis usai menghadapi Agus.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Kolase Tribun Bogor
Mediasi dilakukan oleh Pratiwi Noviyanthi dengan Agus Salim namun masih belum berujung damai. Pratiwi bahkan menangis usai menghadapi Agus. 

TRIBUNJATIM.COM - Permasalahan donasi Agus Salim masih berjalan alot.

Mediasi dilakukan oleh Pratiwi Noviyanthi dengan Agus namun masih belum berujung damai.

Pratiwi bahkan menangis usai menghadapi Agus saat mediasi yang didampingi kuasa hukumnya.

Bagaimana tidak, Pratiwi diminta Agus untuk tetap memberinya donasi kepada ahli warisnya jika Agus meninggal.

Pratiwi memilih walk out setelah mendengar ucapan dari Farhat Abbas. 
 
Diketahui dalam mediasi donasi Agus Salim dihadiri Farhat Abbas, Krisna Mukti lalu ditengahi presenter TV Abraham Silaban.

Baca juga: Batal Damai, Ucapan Farhat Abbas Bikin Pratiwi Noviyanthi Walk Out Soal Penyelesaian Donasi Agus

Sedangkan Novi didampingi kuasa hukumnya yang setia, Garry Julian serta mantan pengacaranya Brian Praneda.

Salah satu point perjanjian adalah Agus Salim akan mendapatkan donasi sampai akhir hayat.

Bahkan setelah Agus meninggal, ahli warisnya pun masih tetap mendapat uang donasi.

"Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan/atau dibatalakn dengan permintaan salah satu pihak. Akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihhak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing."

Selain itu, Farhat Abbas juga menyatakan semua uang donasi sebesar Rp 1,3 miliar itu diserahkan seluruhnya ke Agus Salim.

Pratiwi Noviyanthi nangis usai hadapi Agus minta ahli warisnya tetap dapat donasi.
Pratiwi Noviyanthi nangis usai hadapi Agus minta ahli warisnya tetap dapat donasi. (Kolase Tribun Bogor)

"Digunakan untuk Agus boleh, sisanya buat kehidupan kesejahteraan Agus boleh, kalau ada teman Agus yang buta juga mau Agus boleh. Jadi kalau kita masuk ke ruangan di sini jangan sampai kita berkelahi untuk yang kedua kalinya," kata Farhat Abbas.

"Toh ini persoalannya hanya uang orang kok. Bukan untuk dibagi ke mana-mana, hanya dibaginya untuk Agus saja," lanjut Farhat, dikutip dari Tribun Bogor pada Kamis (28/11/2024).

Dengan suara bergetar Novi meminta maaf lalu pergi meninggalkan mediasi uang donasi Agus.

"Mohon maaf semuanya," kata Teh Novi.

"Sebentar, sebentar, saya belum selesai," ucap Farhat Abbas.

"Saya tidak sepakat ya mohon maaf," sambung Teh Novi.

"Ya ini lah jahatnya mereka," ucap Farhat.

Meski telah terbiasa menangani orang dengan gangguan jiwa, mental Novi juga goyah setelah menghadapi perdebatan tersebut.

Baca juga: Ogah Galang Donasi Lagi untuk Agus Salim, Teh Novi Ditinggal Pengacara, Densu: Bukan untuk Berobat

Bocor video saat live TikTok Pratiwi Noviyanthi menangis sesenggukan usai meninggalkan ruangan mediasi.

"Belum sempat salaman sama mba Novi tapi mba Novi tinggalkan Agus, Agus pengen menyelesaikan masalah tapi hari ini Agus sangat kecewa pada mba Novi. Kalau Agus salah agus minta maaf sama mba Novi," kata Agus.

Bahkan Agus Salim berteriak histeris menangis seolah menjadi pihak paling tersakiti.

"Selama ini Agus sakit, Agus orang sakit, Agus orang sakit. Agus orang buta, tapi kenapa semua dunia menghantam Agus. Segitu jahatnya Agus, Agus bukan orang jahat," kata Agus sambil berteriak seperti menangis.

Kuasa hukum Pratiwi Noviyanthi mengungkap alasan sabar menghadapi Agus Salim dan Farhat Abbas.

Menurutnya Novi bisa sabar karena sudah terbiasa mengurus ODGJ.

"Mungkin karena kita sudah terbiasa menghandle ODGJ, jadi bawa asik aja," kata Garry Julian.

Sementara itu, kuasa Hukum Yayasan Peduli Kemanusiaan, Garry Julian membongkar strategi Pratiwi Noviyanthi untuk melaporkan Agus Salim.

Sebelum ada pertemuan dengan Farhat Abbas, Novi sudah sepakat untuk melaporkan balik Agus dengan menggunakan Pasal 8 ayat 1 UU No.9 Tahun 1961.

Pada pertemuan Selasa (26/11/2024), Brian Paneda memutuskan mundur sebagai pengacara Teh Novi di hadapan publik.

Brian mengatakan dirinya sepakat bahwa uang donasi seharusnya diberikan kepada Agus.

"Karena Novi sudah meninggalkan, dengan ini saya menyatakan saya akan menarik diri dari kuasa hukumnya Novi," kata Brian Paneda.

Sebelum adanya pertemuan itu, publik sudah meminta Pratiwi Novianthi untuk memecat Brian.

Hal itu dikarenakan Brian Paneda dinilai tidak memihak Teh Novi dan lebih membela Agus Salim.

Namun menurut Garry Julian, hal itu merupakan strategi yang sedang dimainkan oleh tim Pratiwi Noviyanthi.

"Jangan begitulah, kadang dlm permainan catur harus maju mundur kuda putihnya utk membuka pertahanan lawan," tulis Garry, dikutip dari Tribun Bogor.

Bahkan pihak Novi sudah menyiapkan laporan balik terhadap Agus Salim terkait uang donasi.

Baca juga: Denny Sumargo Ingin Ambil Donasi Rp1,3 M dari Teh Novi, Siap Ganti Uang Donatur Agus Salim: Gue Bagi

Garry menegaskan sejak awal Novi selalu ada di pihak para donatur.

Laporan itu bahkan jadi pilihan pada polling terbaru para donatur.

Di mana para polling itu, ada poin baru yang justru lebih banyak dipilih oleh para donatur.

Poin itu berbunyi 'data pengumpulang uang dengan cara melawan hukum'.

Ada 4.804 donatur dengan total uang Rp 1.215.920.217 yang memilih poin itu.

Garry menjelaskan poin itu merupakan saran dan masukan dari Novi dan para pengacaranya.

Novi dan donatur sudah sepakat akan melaporkan balik Agus Salim.

"Itu atas hasil saran dan masukan dari Kita, bahwa itu lah Kumpulan Donatur yg akan gerak LP Balik Agus menggunakan Pasal 8 ayat 1 UU No.9 Tahun 1961," tulis Garry lagi.

Pada Pasal 8 ayat 1 UU No.9 Tahun 1961 itu, berisi :

(1) Dipidana hukuman pidana kurangan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000, barang siapa :

a. menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu seperti dimaksud dalam pasa 1 ayat 1

b. tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin

c. tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam pasal 7

(2) Tindak pidana tersebut dalam ayat 1 pasal ini dianggap sebagai pelanggaran

(3) Uang atau barang yang diperoleh karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal ini disita dan dipergunakan sedapat mungkin untuk membiayai usaha-usaha kesejahteraan yang sejenis.

Dengan pasal ini, Agus terancam tidak akan mendapatkan uang donasi itu sepeser pun.

"Alat bukti materilnya ada pada tayangan yg menampilkan rek Agus sbg pemilik rekening," tulis Garry.

Bukan cuma Agus, Denny Sumargo juga akan dijerat pasal yang sama karena donasi itu dilakukan di podcastnya.

Densu pun menurut Garry sudah siap dan memilih membayar denda.

"Hukumannya kurungan 3 bulan atau denda 10 rb, Bang Densu mau pilih bayar denda aja 10 x lipat infonya," tulis Garry lagi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved