Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Gaji Guru Honorer Sebenarnya Cuma Naik Rp 500 Ribu, Bukan Rp 2 Juta, Simak Pula Syarat Dapatkannya

Bukan Rp2 juta, gaji guru honorer atau non-ASN sebenarnya hanya naik Rp500 ribu. Baru-baru ini heboh soal kenaikan gaji guru mulai tahun 2025.

Tribunnews.com
Ilustrasi guru - Menurut informasi yang beredar, gaji guru naik Rp 2 juta mulai tahun 2025. 

TRIBUNJATIM.COM - Ternyata bukan Rp 2 juta, kenaikan gaji guru yakni Rp 500 ribu.

Simak cara untuk mendapatkannya di artikel.

Menurut informasi yang beredar, gaji guru naik Rp 2 juta mulai tahun 2025.

Dimana kabar itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis, (28/11/2024).

"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," ujar Prabowo.

Baca juga: Tangis Guru Supriyani setelah Diberi Hadiah oleh Dedi Mulyadi Rp 50 Juta, Bikin Tertegun Kuak Gaji

Tunjangan sertifikasi naik Rp 500 ribu

Prabowo merinci, tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan hingga Rp 2 juta untuk tunjangan guru non-ASN atau honorer yang telah mengikuti sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).

"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," jelas Prabowo.

Akan tetapi, pernyataan ini belakangan dinilai membuat salah informasi bagi masyarakat luas termasuk para guru.

Karena sebenarnya, apabila dihitung, kenaikan tunjangan guru non-ASN hanya Rp 500 ribu per bulan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Aceh Utara, Provinsi Aceh, Qusthalani.

"Sebenarnya kenaikan gaji itu hanya Rp 500.000 untuk guru non-ASN. 

Karena sekarang gaji guru non-ASN yang lulus PPG sebesar Rp 1,5 juta. Tahun 2025 menjadi Rp 2 juta," ungkap Qusthalani dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Sabtu (30/11/2024).

Ia mengatakan, untuk guru ASN memang sebulan gaji, dari tahun ke tahun juga ada kebijakan seperti itu.

Wusthalani menyatakan, untuk mendapatkan gaji Rp 1,5 juta dibebankan syarat, yaitu guru memiliki 24 jam mengajar.

Baca juga: Mulai Tahun 2025, Gaji Guru Honorer Akan Naik Rp2 Juta Jika Sudah Lulus Sertifikasi atau PPG

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved