Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penjual Nanas Emosi Dagangannya Ditawar Cuma Rp 2 Ribu, Pembeli Syok Dilukai Lalu Ditinggal Lari

Seorang penjual nanas berbuat nekat usai dagangannya ditawar cuma Rp 2 ribu. Penjual nanas itu berinisial SP (64) .

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
ILUSTRASI: Penjual Nanas Emosi Dagangannya Ditawar Cuma Rp 2 Ribu, Pembeli Syok Dilukai Lalu Ditinggal Lari 

"Identitas pelaku sudah kami dapatkan, tinggal menunggu proses penangkapan,” kata Rizal.

Kasus Penikaman Lainnya

SM, warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tega melakukan penusukan kepada AR wanita berusia 35 tahun, Senin (12/8/2024) malam.

Kapolsek Rowokangkung, Iptu Murjito membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Kejadian bermula ketika pelaku merasa kesal pesan singkat maupun telepon yang ia kirimkan tak kunjung dibalas oleh korban.

Diduga antara korban dan pelaku terlibat hubungan khusus alias selingkuh.

Korban diketahui telah memiliki suami.

Pelaku tak kuasa menahan amarahnya. Kemudian pria berusia 55 tahun tersebut nekat mendatangi rumah korban.

Ia pun kemudian gelap mata dengan melakukan penusukan terhadap korban yang saat itu lagi rebahan sambil bermain telepon genggamnya.

"Motif terduga pelaku ini karena sudah gelap mata akibat telpon dan chatnya tidak kunjung dibalas oleh korban. Maka terduga pelaku melakukan penusukan beberapa kali ke arah tubuh korban," terang Kapolsek Rowokangkung ketika dikonfirmasi.

Baca juga: Nasib Pasien Ditikam Pembesuk di RS Magelang, Awalnya Adu Mulut, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Sang suami dari korban kemudian mendengar teriakan istrinya dari dalam rumah.

Ia pun kemudian bergegas menolong istrinya

Sang suami kemudian bersama warga melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian, hingga akhirnya tersangka dapat ditangkap.

"Kami turut mengamankan senjata tajam jenis pisau yang mengenai tubuh korban, wajah korban dan tangan korban," jelasnya.

Kini pelaku telah ditangkap polisi. Akibat perbuatannya pelaku harus berurusan dengan hukum.

"Kasusnya kini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang. Akibat perbuatannya tersangka dijerat tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP," ungkapnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved