Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Aipda Nikson Sempat Curhat ke Pak RT sebelum Bunuh Ibu Kandungnya, Ngopi Bareng Sambat Keluarga

Sosok polisi tersebut bernama Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibu kandungnya bernama Herlina Sianipar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Editor: Torik Aqua
Kolase Tribun Bogor
Aipda Nikson, pelaku pembunuhan ibu kandungnya ternyata sempat curhat ke pak RT 

TRIBUNJATIM.COM - Anggota polisi yang bunuh ibu kandungnya kini terkuak sempat curhat sebelum beraksi.

Sosok polisi tersebut bernama Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibu kandungnya bernama Herlina Sianipar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (1/12/2024).

Anggota polisi yang berusia 41 tahun itu terlibat dalam kasus tragis penganiayaan yang berujung pada kematian ibu kandungnya, Herlina Sianipar, di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, 

Saat itu, Nikson menganiaya ibunya menggunakan tabung gas 3 kilogram di hadapan tetangganya.

Baca juga: Sosok Polisi yang Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas LPG di Cileungsi, Saksi Pembeli Lari Ketakutan

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, saksi yang merupakan tetangga korban hendak berbelanja di warung milik Herlina ketika insiden itu terjadi.

"Tanpa ada peringatan, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan ditemukan di sebuah warung di daerah Cileungsi.

Polisi telah menerapkan dua pasal terhadap Aipda Nikson.

Dia dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif di balik tindakan Nikson.

Curhatan Sebelum Kejadian

Sebelum insiden tersebut, Aipda Nikson sempat curhat kepada Ketua RT setempat, Hamid, mengenai masalah rumah tangganya.

"Lima hari lalu bapak main ke rumah pelaku, dia nawarin kopi. 'Pak RT ngopi gak?' saya bilang 'gak usah repot-repot'. Ternyata dia bikinin kopi, ngobrol sekitar 30 menit," tutur Hamid.

Rupanya saat itu Aipda Nikson Pangaribuan curhat soal mantan istrinya.

Diketahui, Aipda Nikson kini sudah bercerai dengan sang istri.

"Dia kan punya istri, punya anak, istrinya orang Ciamis, terus cerai," kata Hamid.

"Dia bilang katanya, 'Pak RT saya dikerjain', kata dia, saya mah gak tahu," lanjut Hamid lagi.

Ia pun menduga kalau Aipda Nikson Pangaribuan sedang stress karena masalah tersebut.

"Kemungkinan (stress karena keluarga)," kata dia.

Sebab selama ini Hamid mengenal sosok Aipda Nikson Pangaribuan sebagai orang yang baik.

"Dia kayaknya stress, saya kenal baik sama dia dan ibunya. Selama ini dia dan ibunya dikenal baik," kata dia.

Sosok Aipda Nikson

Pelaku bernama Nikson Jeni Pangaribuan (41).

Nikson membunuh ibunya, Herlina (61) dengan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengatakan, Nikson menganiaya ibu kandungnya hingga tewas.

"Kejadian pembunuhan ibu kandung terjadi di warung korban sendiri yang beralamat di Desa Dayeuh, Cileungsi," kata Wahyu melalui keterangan tertulis, Senin (2/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ketakutan Pimpinan Ponpes Sembunyi di Plafon karena Diamuk Warga, Gazebo Dibakar, Polisi Bertindak

Wahyu menjelaskan, pembunuhan itu bermula ketika Herlina tengah melayani pembeli di warungnya pada Minggu malam.

Secara tiba-tiba, Nikson datang dari arah belakang dan mendorong ibunya hingga tersungkur jatuh ke lantai.

Nikson kemudian menganiaya ibunya menggunakan tabung berukuran 3 kilogram.

"Nikson mengambil tabung yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali," ucapnya.

Seorang pembeli sempat melihat penganiayaan tersebut.

Namun saat itu, dia melarikan diri karena takut.

Pembeli tersebut kemudian memberitahu warga sekitar hingga warga langsung melaporkan kejadian itu.

Mereka segera menelepon ambulans untuk membawa korban ke RS Kenari.

Nikson (41), anggota polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya, ditangkap usai membunuh ibunya di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nikson ditangkap di Jalan Raya, Cileungsi saat melarikan diri menggunakan mobil pikap, Senin (2/12/2024). Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Cileungsi.
Nikson (41), anggota polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya, ditangkap usai membunuh ibunya di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nikson ditangkap di Jalan Raya, Cileungsi saat melarikan diri menggunakan mobil pikap, Senin (2/12/2024). Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Cileungsi. (Dok. Polsek Cileungsi)

"Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap," kata Wahyu.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Nikson seorang anggota Polri berpangkat bintara.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengonfirmasi Nikson bertugas di salah satu Polres di Polda Metro Jaya.

"Pangkatnya bintara tinggi, (dinas) di salah satu Polres di Polda Metro Jaya. Jadi pelaku sudah kita amankan dan saat ini lagi diperiksa juga," ujar Rio kepada wartawan, Senin (2/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Kapolres Bogor menegaskan, siapapun pelaku, termasuk anggota Polri, akan tetap diproses hukum.

"Meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan," tegas Rio.

Rio menyatakan, pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus pembunuhan ini.

"Kami sudah amankan dan saat ini lagi diperiksa juga. Namun, kami tetap melaksanakan ini secara tegas dan kami tidak akan main-main," katanya.

Baca juga: Tabiat Polisi Kabur usai Bunuh Ibu Kandung di Depan Warga, Tabung Gas Jadi Senjata, Sosok Terkuak

Terkait dengan informasi bahwa pelaku menjual minuman keras di rumah, Rio menyatakan, pihaknya masih mendalami hal tersebut.

Kapolres juga menegaskan, saat ini sidang kode etik terhadap pelaku sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, sejalan dengan penyelidikan yang berlangsung.

"Kami akan proses ini secara transparan, kami selaras dengan Propam Polda Metro Jaya untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Penangkapan dilakukan saat Nikson berusaha melarikan diri menggunakan mobil pikap di Jalan Raya Cileungsi, Senin (2/12/2024).

Nikson ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB setelah melarikan diri ke arah Bekasi.

Malam itu, pelaku hendak memarkirkan kendaraan Suzuki pikap di tengah jalan raya, tepatnya di depan RS Hermina Cileungsi.

Pelaku kemudian berjalan kaki menuju restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut.

Mendapat laporan mengenai keributan tersebut, anggota Reskrim Polsek Cileungsi segera mengamankan pelaku.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi Hingga Anggota Polri Tembak Siswa SMK Jadi Sorotan, IPIC: Harus Dikaji Ulang

Menurut keterangan kerabatnya, Nikson diduga menderita gangguan jiwa, yang dibuktikan dengan ditemukan obat soroquin dan divalproex di tempat kejadian.

Kemudian pelaku dibawa ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan ambulans karena diduga mengalami gangguan jiwa yang bisa membahayakan.

Terbaru, Nikson kini menjalani pelanggaran sidang kode etik profesi pada Senin (2/12/2024).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya melakukan sidang terhadap Nikson terkait kasus pembunuhan tersebut.

"Saat ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan," kata Rio kepada wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin.

Rio memastikan meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Hasil keputusan sidang itu bakal langsung disampaikan.

"Untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi polisi bunuh ibu kandung.
Ilustrasi polisi bunuh ibu kandung. (Thinkstock via KOMPAS.com)

Rio menjelaskan, kasus ini terjadi pada Minggu (1/12/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB di warung milik Herlina di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

Berdasarkan kesaksian saksi mata atau pembeli di warung itu, pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh.

Pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kilogram dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali.

"Korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Rio.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap.

Tak  berselang lama, pelaku ditangkap di sekitar Jalan Raya di depan RS Hermina Cileungsi oleh anggota Reskrim Polres Bogor.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tabung LPG 3 kilogram.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved